Senin, Juni 29, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Ayah dan Anak Asal Iran Dideportasi Usai Terbukti Curi di Nganjuk

redaksi by redaksi
29/10/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali melakukan tindakan tegas terhadap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia. Kali ini, dua warga negara asal Iran berinisial ZAR dan ER, yang merupakan ayah dan anak, resmi dideportasi setelah menjalani hukuman pidana kasus pencurian di Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :

Beasiswa Berdaya Tahap 2 Dibuka, Pemkab Kediri Siapkan Rp30 Miliar untuk Cegah Anak Putus Sekolah

Kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Kediri Belum Diputuskan, Mas Dhito: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

Keduanya sebelumnya datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Sang anak, ER, tiba lebih dahulu pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, disusul ayahnya, ZAR, pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Berdasarkan pengakuan, keduanya mengaku datang untuk berlibur dan menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran.

Selama di Indonesia, mereka sempat berkeliling ke sejumlah kota di Pulau Jawa seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga Nganjuk tempat terakhir mereka melakukan tindak pidana.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Mei 2025 di sebuah toko di wilayah Nganjuk dan sempat viral di media sosial. Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif. ZAR berpura-pura membeli barang dan meminta uang kembalian dalam pecahan kecil untuk mengalihkan perhatian penjaga toko. Di saat bersamaan, ER memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil uang dari laci kasir atau barang berharga di atas meja.

Kedua pelaku berhasil diamankan pada 19 Mei 2025 dan kemudian menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk. Berdasarkan putusan Nomor 216/Pid.B/2025/PN NJK, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian serta Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Setelah menyelesaikan masa tahanan, pada 16 Oktober 2025, kedua warga negara Iran tersebut diserahkan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk proses lebih lanjut.

“Berdasar undang-undang keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Bagi kedua warga negara Iran ini, deportasi dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap dan selesai menjalani hukuman pidana,” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.

Selanjutnya, pada Jumat (24/10/2025), petugas Imigrasi Kediri mengeksekusi tindakan deportasi dan pencantuman nama keduanya dalam daftar penangkalan. Mereka dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan maskapai Garuda Indonesia (GA900) dengan rute Jakarta–Doha–Teheran.

Frizky menegaskan, masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang diimbau untuk melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan warga negara asing.

“Mari kita pastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat saja yang boleh beraktivitas di wilayah kita,” pungkasnya.

Tags: Ayah dan AnakDideportasinganjukWNA IranWNA Mencuri

Related Posts

Peristiwa

Beasiswa Berdaya Tahap 2 Dibuka, Pemkab Kediri Siapkan Rp30 Miliar untuk Cegah Anak Putus Sekolah

25/06/2026
Peristiwa

Kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Kediri Belum Diputuskan, Mas Dhito: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

25/06/2026
Peristiwa

PN Kediri Tolak Gugatan RS Aura Shifa, Pembelian 24 Persen Saham Rp12 Miliar Masih Dianggap Mengikat

24/06/2026
Peristiwa

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

24/06/2026
Peristiwa

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

23/06/2026
Peristiwa

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

23/06/2026
Next Post

PSHT Blitar Kukuhkan Legalitas, Serahkan Dokumen HAKI ke Dinas Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pers Mahasiswa Didorong Adaptif di Era AI, IJTI Gelar Konferensi Nasional di Jakarta

05/06/2026

Mbak Vinanda Bawa Semangat Retret Bangun Kota Kediri Tekankan Soliditas dan Integritas

01/03/2025

Mbak Wali dan Gus Qowim Jalan Kaki, Meriahkan Kirab Mapag Wiyosan Enggal Muharram 1447 H

26/06/2025

Keep Calm And Curry On: Must-Try Japanese Restaurants in Bali

25/09/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO