Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali melakukan tindakan tegas terhadap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia. Kali ini, dua warga negara asal Iran berinisial ZAR dan ER, yang merupakan ayah dan anak, resmi dideportasi setelah menjalani hukuman pidana kasus pencurian di Kabupaten Nganjuk.
Keduanya sebelumnya datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Sang anak, ER, tiba lebih dahulu pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, disusul ayahnya, ZAR, pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Berdasarkan pengakuan, keduanya mengaku datang untuk berlibur dan menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran.
Selama di Indonesia, mereka sempat berkeliling ke sejumlah kota di Pulau Jawa seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga Nganjuk tempat terakhir mereka melakukan tindak pidana.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Mei 2025 di sebuah toko di wilayah Nganjuk dan sempat viral di media sosial. Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif. ZAR berpura-pura membeli barang dan meminta uang kembalian dalam pecahan kecil untuk mengalihkan perhatian penjaga toko. Di saat bersamaan, ER memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil uang dari laci kasir atau barang berharga di atas meja.
Kedua pelaku berhasil diamankan pada 19 Mei 2025 dan kemudian menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk. Berdasarkan putusan Nomor 216/Pid.B/2025/PN NJK, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian serta Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Setelah menyelesaikan masa tahanan, pada 16 Oktober 2025, kedua warga negara Iran tersebut diserahkan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk proses lebih lanjut.
“Berdasar undang-undang keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Bagi kedua warga negara Iran ini, deportasi dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap dan selesai menjalani hukuman pidana,” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.
Selanjutnya, pada Jumat (24/10/2025), petugas Imigrasi Kediri mengeksekusi tindakan deportasi dan pencantuman nama keduanya dalam daftar penangkalan. Mereka dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan maskapai Garuda Indonesia (GA900) dengan rute Jakarta–Doha–Teheran.
Frizky menegaskan, masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang diimbau untuk melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan warga negara asing.
“Mari kita pastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat saja yang boleh beraktivitas di wilayah kita,” pungkasnya.














