Sabtu, Agustus 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Satlantas Polres Tulungagung Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Laka Maut Bus Harapan Jaya ke Jaksa

redaksi by redaksi
06/01/2026
in Hukum dan Kriminal
0

TULUNGAGUNG – Penyidikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus Harapan Jaya memasuki babak baru. Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung resmi melimpahkan tersangka Rizki Angga Saputra (30) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pada Rabu sore, 23 Desember 2025.

Pelimpahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

Baca Juga :

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M Taufik Nabila, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka atau Tahap II dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. Langkah ini merujuk pada surat P21 dari JPU dengan nomor B-2627/M.5.29/Eku.1/12/2025.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka kewenangan penahanan dan proses penuntutan sepenuhnya kini beralih ke pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ujar Taufik dalam keterangannya, Rabu.

Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan pasal yang cukup berat terhadap Rizki. Hal ini didasari oleh dampak fatal dari kecelakaan tersebut yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Polisi menilai ada unsur kesengajaan dalam cara mengemudi yang membahayakan nyawa orang lain.

“Tersangka diduga mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain secara sengaja hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKP Taufik.

Berdasarkan pasal tersebut, Rizki Angg Saputra (30) terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Pasal yang Disangkakan: Pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009, ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara.” tutupnya.

Kini, publik menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung untuk mengawal penuntasan kasus kecelakaan yang sempat menyita perhatian masyarakat Jawa Timur tersebut.

Tags: ​Kasus Kecelakaan Kedungwaru Tulungagung ​Rizki Angga Saputra​Kecelakaan Bus Harapan Jaya TulungagungLaka maut Bus Harapan JayaSopir Bus Harapan Jaya P21

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diamankan

03/08/2026
Hukum dan Kriminal

Korban Kekerasan Seksual di Blitar Jalani Pemulihan, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

30/07/2026
Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Next Post

Kabar Gembira bagi Petani Blitar, Harga Pupuk Bersubsidi 2026 Turun 20 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Momentum Hari Guru, Mas Dhito Angkat 1.585 Guru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu di 2025

25/11/2025

Reaksi Beckham Putra soal Penunjukan John Hermans sebagai Pelatih Baru Timnas Indonesia

04/01/2026

Agung Riyanto dan Asyhari Eko Resmi Pimpin LDII Kota Kediri 2025–2030

19/12/2025

Pilbub Blitar, Mak Rini dan Mas Ghoni Dapat Dukungan Ketua Umum GP Ansor

21/11/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO