TULUNGAGUNG – Penyidikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus Harapan Jaya memasuki babak baru. Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung resmi melimpahkan tersangka Rizki Angga Saputra (30) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pada Rabu sore, 23 Desember 2025.
Pelimpahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M Taufik Nabila, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka atau Tahap II dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. Langkah ini merujuk pada surat P21 dari JPU dengan nomor B-2627/M.5.29/Eku.1/12/2025.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka kewenangan penahanan dan proses penuntutan sepenuhnya kini beralih ke pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ujar Taufik dalam keterangannya, Rabu.
Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan pasal yang cukup berat terhadap Rizki. Hal ini didasari oleh dampak fatal dari kecelakaan tersebut yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Polisi menilai ada unsur kesengajaan dalam cara mengemudi yang membahayakan nyawa orang lain.
“Tersangka diduga mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain secara sengaja hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKP Taufik.
Berdasarkan pasal tersebut, Rizki Angg Saputra (30) terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Pasal yang Disangkakan: Pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009, ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara.” tutupnya.
Kini, publik menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung untuk mengawal penuntasan kasus kecelakaan yang sempat menyita perhatian masyarakat Jawa Timur tersebut.
















