Ngawi – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 29,98 kilogram yang diduga berasal dari Cina. Barang haram tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 30 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan sebuah truk di Dusun Besaran, Kecamatan Ngawi, yang diduga membawa narkotika.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., mengatakan laporan warga langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami segera mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan,” ujar AKP Marji, Jumat (2/1/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga karung yang diduga berisi sabu. Dua karung ditemukan di dalam bak truk, sementara satu karung lainnya berada di luar kendaraan.
“Diduga satu karung jatuh dari bak truk. Sopir kemudian melarikan diri saat mengetahui barang tersebut terjatuh,” jelas AKP Marji.
Menurutnya, narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Timur. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran serta keberadaan sopir truk yang melarikan diri.
Kasus pengungkapan yang terjadi pada Sabtu (28/8/2025) tersebut telah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini penanganan kasus telah diambil alih oleh Polda Jatim,” pungkas AKP Marji.















