Kamis, September 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Mediasi PT Matahari vs PT Sekar Pamenang Deadlock, Perkara Berlanjut ke Pokok Sengketa

redaksi by redaksi
17/12/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 156 antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melawan PT Sekar Pamenang kembali digelar di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (17/12/2025), dengan agenda mediasi. Namun, upaya damai tersebut dinyatakan gagal (deadlock) setelah berlangsung lebih dari dua jam.

Baca Juga :

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

Kuasa hukum tergugat, Bagus Wibowo, didampingi Rini Setyowati, menyatakan bahwa mediator menyimpulkan tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, meski peluang perdamaian di luar persidangan masih terbuka.

Bagus menjelaskan bahwa pihak tergugat telah menyampaikan sejumlah masukan, termasuk terkait nilai investasi yang telah dikeluarkan kliennya. Apabila kerja sama diakhiri, PT Sekar Pamenang meminta agar investasi yang sudah dikeluarkan dikembalikan. Ia juga menolak tuntutan penggugat senilai lebih dari Rp2 miliar karena dinilai tidak sesuai perhitungan.

Terkait fasilitas umum (fasum), pihak tergugat mengklaim telah mengerjakan seluruh kewajibannya. Permintaan agar fasum yang sudah dibangun dibongkar dinilai tidak masuk akal.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Imam Mohklas, didampingi Direktur PT PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Samsul, menyampaikan bahwa mediasi kali ini dilakukan secara maksimal, termasuk melalui mekanisme kaukus yang melibatkan prinsipal para pihak. Namun, perbedaan prinsip mendasar membuat mediasi berakhir tanpa kesepakatan.

Direktur PT Matahari Sedjakti Sedjahtera menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada ketidaksesuaian pembangunan dengan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut tidak sesuai dengan reputasi dari PT Sekar Pamenang yang telah memiliki atau mengembangkan perumahan Sekar Pamemang Regency, Sururi Estate, Hermawan Vilage, De Waluyo dan Pagu Hasanah. Menurutnya, PT Sekar Pamenang tetap menggunakan site plan lama, padahal dalam perjanjian dan brosur pemasaran disebutkan bahwa pembangunan mengacu pada PBG.

Ia menyebutkan bahwa persoalan tersebut juga telah dimediasi sebelumnya dengan pihak Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), yang secara lisan menyatakan bahwa pembangunan harus mengikuti PBG sebagai izin terakhir. Ketidaksediaan tergugat untuk mematuhi PBG inilah yang menjadi alasan utama kegagalan mediasi.

Penggugat juga menyoroti potensi persoalan hukum lanjutan, termasuk kemungkinan unsur pidana, mengingat pengelolaan fasum dan fasos merupakan kewenangan pemerintah. Selain itu, dana hasil penjualan unit perumahan yang disebut mencapai sekitar Rp7 miliar dinilai lebih dari cukup untuk memenuhi kewajiban pembangunan sesuai izin.

Dengan deadlock-nya mediasi, perkara ini dipastikan memasuki babak baru dalam proses persidangan, dengan agenda pemeriksaan pokok perkara oleh majelis hakim.

Tags: DeadlockMediasiPerkara BerlanjutPokok SengketaPT Matahari vs PT Sekar Pamenang

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

18/09/2026
Hukum dan Kriminal

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

13/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sering Pamer Alat Kelamin ke Pemotor Perempuan, Pria di Gresik Ditangkap Polisi

11/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Surabaya, 148,7 Gram Disita

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Diamankan

09/09/2026
Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Next Post

KAI Daop 7 Madiun Gelar Apel Pasukan Nataru 2025/2026, Siapkan 82 Ribu Lebih Tempat Duduk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Pertahun

19/02/2025

Libur Natal, Daop 7 Madiun Layani 7.700 Penumpang Berangkat, KAI Dorong Face Recognition Boarding

25/12/2025

Aksi Heroik di Perlintasan Mengkreng, Aris Susanto Diganjar Penghargaan KAI Daop 7 Madiun

27/07/2026

Pelantikan PC PMII Blitar Periode 2025-2026, Teguhkan Peran Kader Kawal Isu Agraria

23/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO