Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota membeberkan pengungkapan beberapa kasus pidana, mulai dari pencurian hingga tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Pemaparan kasus disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mako Polres Kediri Kota, Senin (8/12).
Kasus pertama terjadi pada Rabu (3/9/2025), ketika seorang pegawai sebuah kantor CV mendapati ponsel dan laptop miliknya hilang dari ruang kerja. Berdasarkan rekaman CCTV, seorang laki-laki berjaket, bertopi, dan bermasker terlihat memanjat pagar dan masuk ke kantor tersebut. Nilai kerugian mencapai Rp19 juta.
Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial T, mantan karyawan kantor tersebut, yang ditangkap di rumah kos di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasus kedua merupakan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 30 November 2025 di pinggir jalan raya Lingkungan Centong, Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Honda Scoopy serta obeng yang diduga digunakan pelaku.
Hasil pengembangan mengungkap bahwa pelaku juga diduga terlibat pencurian di Jalan Raya Desa Bobang, Kecamatan Semen, pada Jumat (21/11/2025). Saat itu, korban yang sedang melaksanakan salat Jumat mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya hilang karena diparkir tanpa kunci stang.
Dalam serangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial NY (45) di Jalan Agus Salim, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto.
Selain itu, Satreskrim Polres Kediri Kota juga mengungkap dua kasus pencabulan dan persetubuhan anak di wilayah Kecamatan Pesantren.
Kasus pertama terjadi pada Senin (10/11/2025) ketika tersangka berinisial KM diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban ACM di rumah korban saat orang tuanya bekerja. Orang tua korban yang pulang mendadak menemukan pelaku dan korban dalam kondisi tidak berpakaian, sehingga pelaku langsung melarikan diri.
Kasus berikutnya terjadi pada Oktober 2025, ketika pelapor mendapat informasi bahwa anaknya menjadi korban tindakan asusila oleh seseorang berinisial F, yang diduga memanfaatkan persoalan utang-piutang untuk melakukan perbuatannya. Pelaku disebut memberikan uang antara Rp10 ribu hingga Rp15 ribu kepada korban setelah melakukan aksinya.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Kediri Kota setelah dilaporkan oleh keluarga korban serta dilanjutkan oleh ketua RT dan RW setempat.
AKP Cipto Dwi Leksana menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius seluruh pihak, baik pemerintah, keluarga, sekolah, maupun aparat penegak hukum.
















