Kediri – Upaya seorang pria untuk diduga mencuri sepeda motor di kawasan Lingkungan Centong, Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, berakhir gagal setelah aksinya dipergoki warga pada Minggu (30/11/2025) siang Kemarin. Beruntung, pelaku yang sempat menjadi sasaran amukan massa ini kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota.
Pria tersebut belakangan diketahui bernama Candra Andika Permana (35), yang menurut keterangan kepolisian merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman 10 bulan penjara.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat lokasi kejadian tengah ramai kegiatan warga. Berdasarkan informasi dari Polsek Pesantren, pelaku datang seorang diri lalu mendekati sepeda motor Honda Scoopy merah AG 4472 CO yang terparkir di tepi jalan.
Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, melalui PS Kasi Humas Polsek Pesantren, Aipda Prisma Nugroho, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor. Namun aksinya terpantau oleh dua saksi yang mencurigai gerak-geriknya.
“Saksi melihat pelaku mencoba merusak kunci motor. Setelah kunci berhasil dirusak, pelaku justru berjalan pergi meninggalkan motor sehingga kecurigaan semakin kuat. Saksi kemudian menghubungi panitia acara dan warga,” jelasnya, Senin (1/12/2025).
Warga yang mendapat laporan segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari tempat kejadian. Dalam pemeriksaan awal, ditemukan barang bukti berupa kunci T, jaket, masker hitam, dan telepon seluler dari dalam tas pelaku. Ia lalu dibawa ke Unit Reskrim Polsek Pesantren untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pemilik motor, Suparlan (64), mengaku tidak menyangka sepeda motornya menjadi target pencurian.
‘Motor saya parkir seperti biasa. Untung warga cepat tahu dan pelakunya bisa diamankan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya bermaksud mengambil motor tersebut. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Bobang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, dua minggu sebelumnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Scoopy, kunci T, STNK, jaket hoodie putih, serta ponsel Oppo A95 milik pelaku. Kasus tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi LP/B/__/IX/2025/SPKT/POLSEK PESANTREN.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian. Polisi berencana menggelar perkara serta melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Pelaku merupakan residivis. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus lain di wilayah Kediri dan sekitarnya. Saat ini Pelaku dilakukan penahan di Tahanan Polres Kediri Kota,” tambah Aipda Prisma.
Polsek Pesantren mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, dan menggunakan kunci tambahan.
Suparlan menambahkan bahwa saat kejadian, motor sebenarnya sedang dipakai anaknya untuk melihat karnaval. Anaknya juga sempat terkena pukulan massa karena disangka komplotan pelaku saat ikut mengejar.














