Sidoarjo – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus temuan jasad di Jalan Arteri Porong, Desa Kesambi, Porong, yang membuat warga geger pada Jumat (7/11/2025). Korban diketahui berinisial MMA (55), seorang wiraswasta asal Desa Juwet, Porong.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MMK (45), warga Kecamatan Candi, Sidoarjo. Kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, pada Selasa (18/11/2025).
Menurut Kapolres, korban dan tersangka merupakan rekan bisnis. Tersangka diketahui memiliki utang kepada korban sekitar Rp22 juta dan belakangan terus ditagih untuk segera melunasinya.
“Pelaku merasa kesal karena korban terus menagih dan mengancam akan melaporkannya ke polisi,” ujar Kombes Pol Christian Tobing.
Merasa tertekan dan takut, emosi tersangka memuncak hingga berujung pada tindakan pembunuhan.
Peristiwa itu terjadi pada 6 November 2025, saat korban datang ke rumah tersangka untuk kembali menagih utang. MMK kemudian menawarkan diri mengantarkan korban pulang menggunakan mobilnya.
Namun di perjalanan, korban kembali menagih sisa pembayaran utang tersebut. Karena emosi, tersangka menepi, lalu memukul korban hingga membuatnya tak sadarkan diri.
“Setelah itu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, tersangka membawa jasad MMA dan membuangnya di kawasan Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi.
Warga yang menemukan jasad tersebut kemudian melaporkan ke polisi, hingga penyelidikan mengarah pada tersangka.
Atas perbuatannya, MMK dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.















