Selasa, Agustus 11, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Indonesia Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Solusi Baru Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda

redaksi by redaksi
19/11/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memperkenalkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang diklaim mampu menjawab persoalan kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi perdebatan publik. Kebijakan tersebut memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat lainnya dengan Indonesia.

Baca Juga :

Bocah 5 Tahun Tenggelam di Kolam Renang Nglegok Blitar, Ditemukan Pengunjung di Dasar Kolam

Tiga Mobil Kijang Pemkot Blitar Kembali Dilelang, Tahun Lalu Tak Laku

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, GCI menjadi terobosan yang memberikan ruang partisipasi lebih luas bagi individu di berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraannya. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum,” ujar Agus dalam rilis resmi yang disampaikan Imigrasi Kediri, Rabu (19/11/2025).

Agus menjelaskan bahwa kebijakan serupa juga dipraktikkan negara lain, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Menurutnya, model tersebut membuktikan bahwa penerapan kebijakan setara cukup kredibel dan layak diterapkan di Indonesia.

Pemerintah menegaskan, Ditjen Imigrasi telah mempersiapkan kebijakan ini dengan orientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, serta peningkatan daya saing internasional.

Beberapa kategori WNA yang dapat mengajukan fasilitas GCI antara lain, Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI). Keturunan eks WNI hingga derajat kedua. Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Anak hasil perkawinan sah WNI dengan WNA.

Namun demikian, ada beberapa kategori yang tidak dapat memperoleh GCI, seperti, WNA dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Individu yang terlibat kegiatan separatisme. Mantan atau aktif sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer dari negara lain.

Permohonan GCI dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem tersebut mengintegrasikan berbagai proses, mulai dari, Penerbitan Visa Tinggal Terbatas, Alih Status menjadi Izin Tinggal Tetap, Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, Hingga penerbitan Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.

Agus menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk transformasi berkelanjutan layanan imigrasi.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Tags: Global Citizenship of IndonesiaPolemik Kewarganegaraan Ganda

Related Posts

Peristiwa

Bocah 5 Tahun Tenggelam di Kolam Renang Nglegok Blitar, Ditemukan Pengunjung di Dasar Kolam

11/08/2026
Peristiwa

Tiga Mobil Kijang Pemkot Blitar Kembali Dilelang, Tahun Lalu Tak Laku

11/08/2026
Peristiwa

Mulai September, Penebusan Pupuk Subsidi di Blitar Diperketat, KTP Asli Wajib Dibawa

11/08/2026
Peristiwa

HUT ke-28, IJTI Ingatkan Jurnalis Televisi: Jangan Kalah oleh Disrupsi Digital

09/08/2026
Peristiwa

Warga Puncu Tolak Tambang Pasir, Khawatir Mata Air dan Pipa Air Bersih Terancam

09/08/2026
Peristiwa

Penuh Keceriaan, Kodim 0809/Kediri Gelar Lomba 17 Agustus Sambut HUT ke-81 RI

09/08/2026
Next Post

Persik Kediri Siapkan Strategi Matang, Bidik Poin Penuh di Kandang Persija

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Mulai 1 Desember 2025, KAI Daop 7 Madiun Sesuaikan Jadwal dan Pola Perjalanan KA

05/11/2025

Polres Blitar Gelar Sertijab, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

03/06/2025

Gus An’im Dorong Madrasah Cetak Lulusan Berdaya Saing Global dan Berakhlak Mulia

14/12/2025

Do You Need More Than A Smartphone Camera When Traveling?

30/09/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO