Blitar, Kabarutama.co -Pemerintah Kota Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mempersiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Diskusi berlangsung di Balai Kota Kusumo Wicitra, Rabu (12/11/2025), dan diikuti unsur penegak hukum, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta perangkat kelurahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta bagian dari implementasi nota kesepahaman antara Kejati Jatim dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penerapan restorative justice di daerah.
“Tujuannya supaya persepsi sama untuk KUHP Nasional. Karena itu, perlu peran penting dari pemerintah kota dalam pelaksanaannya tahun depan,” ujarnya.
Menurut Baringin, forum diskusi tersebut penting untuk memperdalam pemahaman mengenai sejumlah pembaruan dalam KUHP Nasional.
Pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan, kata dia, diharapkan turut berperan dalam memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono, menilai FGD ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Ia mengapresiasi langkah Kejari Blitar yang menggagas forum diskusi berskala daerah, sejalan dengan arahan Wali Kota Blitar untuk memperluas kerja sama lintas sektor dalam penegakan hukum.
“Apresiasi atas inisiatif dari Kejari Blitar mengadakan sosialisasi ini, karena tahun depan KUHP Nasional sudah akan diberlakukan. Tentunya banyak hal yang perlu disinergikan, baik dari APH maupun sektor terkait,” ujarnya.















