Mojokerto – Gerak cepat jajaran Polres Mojokerto Kota Polda Jatim dalam merespons laporan masyarakat membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gedeg.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MA (32), warga Gresik, dan MR (19), warga Lamongan, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 1 Oktober 2025.
“Korban melapor satu unit sepeda motornya yang diparkir di depan warung sekitar pukul 00.00 WIB hilang,” ujar AKBP Herdiawan, Jumat (10/10/2025).
Kendaraan korban berupa Honda Beat tahun 2019 warna merah putih Nopol S-2140-SV, dicuri saat terparkir di halaman warung dalam kondisi terkunci stang dan tertutup pelindung magnet.
“Pagi harinya, korban mendapati motornya sudah tidak ada dan segera melapor ke Polsek Gedeg,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku. Keduanya kemudian ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
“Dari hasil pengembangan, diketahui total ada empat unit kendaraan yang dicuri para tersangka di beberapa TKP, yakni di Lamongan, Mojokerto, dan Jombang,” ungkap AKBP Herdiawan.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami tahan berikut beberapa barang bukti,” tegasnya.
Barang bukti yang disita polisi antara lain, 1 unit Honda Beat, 1 unit Honda Genio, 1 unit Yamaha Aerox, 1 unit Yamaha R15, 2 buah mata kunci T dan 1 gagang kunci T, 1 buah jaket, 1 pasang sarung tangan belang hitam-abu, dan 1 buah topi hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Mojokerto Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukumnya.