Minggu, Juni 28, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Lamongan Bekuk Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025

redaksi by redaksi
15/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Lamongan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2025. Dua orang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Brondong dan Paciran pada Selasa (9/9/2025).

Baca Juga :

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang tidak saling berkaitan, beserta barang bukti sabu siap edar,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Pelaku pertama berinisial AP alias The Bung, seorang nelayan asal Dusun Brondong, Kecamatan Brondong. Ia diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di samping rumahnya. Polisi menyita 10 klip sabu dengan berat kotor sekitar 1,33 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan berbagai perlengkapan pendukung lainnya.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kembali menangkap pelaku kedua berinisial AS alias Cek’e di pinggir Jalan Raya Sultan Agung, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran. Dari tangan AS, petugas menyita 7 klip sabu seberat ±1,81 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, kotak penyimpanan, dompet, dan sebuah ponsel.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Lamongan memberikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” tambah Ipda Hamzaid.

Dengan keberhasilan ini, Polres Lamongan menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Operasi Tumpas Narkoba akan terus digelar secara berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari ancaman narkoba.

Tags: Dua Pengedar SabuLamonganOperasi Tumpas Narkoba 2025polisi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Hukum dan Kriminal

Jebakan Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

17/06/2026
Hukum dan Kriminal

Modus Aplikasi Kencan Berujung Perampasan, Tiga Remaja di Blitar Ditangkap Polisi

12/06/2026
Next Post

KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen Pegawai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Mahasiswa Hukum Uniska Kediri Kunjungi LPKA Blitar, Dalami Praktik Peradilan Anak

24/06/2025

Aliansi MACAN Minta Usut Dugaan Manipulasi Hak Ratusan Karyawan Pabrik Rokok Tajimas

18/09/2024

Pulihkan Alam, Pemdes Duwet Tanam Pohon di Sumber Manten

12/11/2025

Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sajam Disita

01/08/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO