Senin, Juni 29, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Langgar Aturan Keimigrasian, Dua Warga Negara Tiongkok Dideportasi dari Kediri

redaksi by redaksi
11/10/2025
in Peristiwa
0

Kediri — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX pada Jumat, 10 Oktober 2025. Keduanya sebelumnya telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri karena melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Baca Juga :

Beasiswa Berdaya Tahap 2 Dibuka, Pemkab Kediri Siapkan Rp30 Miliar untuk Cegah Anak Putus Sekolah

Kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Kediri Belum Diputuskan, Mas Dhito: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut termasuk dalam daftar pelanggaran yang diungkap dalam Operasi Wirawaspada 2025, yang dipublikasikan melalui konferensi pers pada Juli lalu.

WQ dan WX diketahui bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di salah satu restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri. Namun, keduanya tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin, 29 September 2025, Majelis Hakim yang diketuai Khairul, S.H., M.H. menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Keimigrasian.

Pasal 71 huruf (a) menyebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan mengenai identitas diri dan melaporkan setiap perubahan status, pekerjaan, penjamin, atau alamat kepada kantor imigrasi setempat.

Sementara Pasal 116 mengatur sanksi pidana bagi pelanggar kewajiban tersebut, berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.

Berdasarkan putusan pengadilan, kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Setelah menjalani vonis tersebut, Kantor Imigrasi Kediri menindaklanjuti dengan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap keduanya.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8138 rute Surabaya–Guangzhou. Petugas Imigrasi Kediri turut mengawal hingga gerbang keberangkatan internasional.

“Kantor Imigrasi Kediri memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan dampak positif bagi masyarakat yang boleh beraktivitas di wilayah kerja kami. Hal ini juga menjadi peringatan bagi seluruh WNA untuk mematuhi hukum keimigrasian di Indonesia,” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra.

Langkah pendeportasian ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kediri dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta menegakkan aturan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah kerjanya.

Tags: DideportasiDua Warga Negara TiongkokImigrasi Kedirikediri

Related Posts

Peristiwa

Beasiswa Berdaya Tahap 2 Dibuka, Pemkab Kediri Siapkan Rp30 Miliar untuk Cegah Anak Putus Sekolah

25/06/2026
Peristiwa

Kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Kediri Belum Diputuskan, Mas Dhito: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

25/06/2026
Peristiwa

PN Kediri Tolak Gugatan RS Aura Shifa, Pembelian 24 Persen Saham Rp12 Miliar Masih Dianggap Mengikat

24/06/2026
Peristiwa

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

24/06/2026
Peristiwa

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

23/06/2026
Peristiwa

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

23/06/2026
Next Post

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 50 Jenazah Santri Al-Khoziny Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Toko di Pasar Ketawang Dibobol Emak-Emak, Pemilik Alami Kerugian Rp1,5 Juta

16/06/2025

Mas Dhito Temui Tersangka Penjarahan di Pemkab Kediri, Ini Pesan Tegasnya

03/09/2025

SMPN 2 Kunjang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Massal, Libatkan Ratusan Siswa

09/10/2025

Karnaval di Desa Bangsri Nglegok Blitar Mendapat Sorotan

11/08/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO