Kamis, Agustus 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Ponpes Kediri Mulai Disidangkan

redaksi by redaksi
25/03/2024
in Peristiwa, UTAMA
0

Kediri – Pengadilan Negeri (PN) Kediri telah menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa AF asal Denpasar dan AK asal Surabaya pelaku penganiayaan santri di kompleks Pondok Pesantren Al Hanifiyyah Al IslahiyyahKecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Sebelumnya Polres Kedir Kota telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, pada Senin (18/03). 

Aji Rahmadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengatakan agenda pembacaan dakwaan terhadap pelaku, kemudian dilanjutkan pemeriksaan dengan memanggil lima saksi dari ibu korban dan teman korban maupun pelaku yang menyaksikan saat kejadian penganiayaan itu.

Baca Juga :

Hukuman Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Kuasa Hukum Ajukan Banding

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

\”Seperti kemarin di penyidik, anak tidak keberatan begitu juga dengan penasihat hukum, sehingga kita langsung pembuktian, pemeriksaan saksi,\” Katanya, Selasa (19/03).  

Sementara Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Muhammad Ullinuha menjelaskan ada beberapa perbedaan antara dakwaan dengan fakta rekonstruksi polisi, antara lain tindakan pelaku terhadap korban. 

\”Misalnya ada bahasa membanting , faktanya direkonstruksi gak ada, tindakannya adalah menjegal. Lalu pernyataan menjatuhkan dua kali tidak begitu.\” Jelanya. 

Pihaknya akan menyiapkan hingga lima saksi yang meringankan pelaku, sementara untuk dua pelaku lain yang sudah berusia dewasa, MN (18) warga Sidoarjo dan MA (18) asal Nganjuk berkasnya belum dilimpahkan polisi ke kejaksaan.

\”Menurut dua pelaku itu ketika anak korban lemas dibopong, ketika korban dibopong merusut jatuh. Kayak gitu kan perlu melihat fakta persidangan saksi-saksi benar atau tidak,” Pungkasnya..

Atas peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan santri Bintang Balqis Maulana di Pondok Pesantren ini para pelaku disangkakan pasal 80 KUHP, 340 KUHP, 170 dan 351 KUHP. Bahwa terhadap ancaman Pidana Terhadap Anak, berdasarkan UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 81 Ayat (6) pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun. (Min). 

Related Posts

Peristiwa

Hukuman Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Kuasa Hukum Ajukan Banding

13/08/2025
UTAMA

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

12/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Sosoknya

12/08/2025
Peristiwa

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Brantas

11/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Resmikan Gedung Baru RSKK, Layanan Jantung dan Kanker Kini Tersedia di Pare

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

11/08/2025
Next Post

Dirawat di RS, Bayi yang Dibuang Santriwati di Kediri Kondisinya Membaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Cawali Kota Blitar Sungkem ke Ibu Sebelum Berangkat Daftar ke KPU

28/08/2024

DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Kediri, Upaya Tekan Stunting dan Dukung Ekonomi Lokal

24/03/2025

Abah Warsubi Tinjau Jalan Rusak Kedungdendeng, Rp 2 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan

30/06/2025

Gisella Anastasia Bersama Ribuan Peserta Meriahkan Soekarno Night Run 2025 di Kota Blitar

23/02/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO