Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi saat unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 di depan Mapolda Bali dan Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 24 saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyidikan tersebut, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 10 orang dewasa dan 4 orang anak di bawah umur.
“Para tersangka terlibat dalam tindakan perusakan kantor Mapolda Bali dan Ditreskrimsus, pembakaran serta penjarahan kendaraan dinas Polri, hingga penyerangan terhadap petugas yang mengakibatkan 13 personel mengalami luka serius,” kata Kapolda Bali dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (16/9).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bom molotov, bahan bakar jenis Pertalite, serta peralatan pengendalian massa milik Polri yang dijarah dari kendaraan dinas.
Sepuluh tersangka dewasa saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali. Mereka masing-masing berinisial FI (19), AT (20), MT (25), AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18), MR (18), dan MF (18). Mereka diduga melakukan perusakan fasilitas, membawa atau meracik bom molotov, serta melakukan penganiayaan terhadap petugas yang tengah mengamankan unjuk rasa.
Sementara itu, empat tersangka anak-anak, yaitu PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17), dikembalikan kepada orang tua masing-masing dan wajib menjalani proses diversi sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang,
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api atau bahan peledak tanpa izin,
Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum.
Kapolda Bali mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Ia juga meminta para orang tua lebih mengawasi anak-anak agar tidak mudah terprovokasi dalam aksi-aksi yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami menyesalkan kejadian ini. Mari bersama menjaga Bali tetap aman dan damai, serta mencegah anak-anak kita dari pengaruh negatif,” tegasnya.
Polda Bali memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap anak-anak yang terlibat, dengan memperhatikan asas keadilan dan perlindungan terhadap anak.















