Sabtu, Maret 28, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Bali Tetapkan 14 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa 30 Agustus

redaksi by redaksi
17/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi saat unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 di depan Mapolda Bali dan Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 24 saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyidikan tersebut, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 10 orang dewasa dan 4 orang anak di bawah umur.

“Para tersangka terlibat dalam tindakan perusakan kantor Mapolda Bali dan Ditreskrimsus, pembakaran serta penjarahan kendaraan dinas Polri, hingga penyerangan terhadap petugas yang mengakibatkan 13 personel mengalami luka serius,” kata Kapolda Bali dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (16/9).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bom molotov, bahan bakar jenis Pertalite, serta peralatan pengendalian massa milik Polri yang dijarah dari kendaraan dinas.

Sepuluh tersangka dewasa saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali. Mereka masing-masing berinisial FI (19), AT (20), MT (25), AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18), MR (18), dan MF (18). Mereka diduga melakukan perusakan fasilitas, membawa atau meracik bom molotov, serta melakukan penganiayaan terhadap petugas yang tengah mengamankan unjuk rasa.

Sementara itu, empat tersangka anak-anak, yaitu PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17), dikembalikan kepada orang tua masing-masing dan wajib menjalani proses diversi sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang,

Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api atau bahan peledak tanpa izin,

Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum.

Kapolda Bali mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Ia juga meminta para orang tua lebih mengawasi anak-anak agar tidak mudah terprovokasi dalam aksi-aksi yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami menyesalkan kejadian ini. Mari bersama menjaga Bali tetap aman dan damai, serta mencegah anak-anak kita dari pengaruh negatif,” tegasnya.

Polda Bali memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap anak-anak yang terlibat, dengan memperhatikan asas keadilan dan perlindungan terhadap anak.

Tags: 14 TersangkaKerusuhanPolda Baliunjuk rasa

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

Dua Oknum TNI Diduga Terlibat Penculikan Kacab BRI Cempaka Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Penjambret di Depan MTs Mujtahidin Kepung Kediri Ditangkap Polisi

27/06/2025

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres

14/04/2025

Usai Nyoblos, Mas Dhito Sebut Siapapun Bupatinya Semoga Beri Manfaat

27/11/2024

Pastikan Keamanan dan Ketertiban Perayaan Natal, Kapolres Blitar Bersama Forkopimda Lakukan Patroli

25/12/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO