Minggu, November 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pelempar Bom Molotov ke Pos Lantas Pandaan

redaksi by redaksi
05/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pasuruan – Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, yang diduga melempar bom molotov ke Pos Lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB.

Baca Juga :

CCTV Bongkar Aksi Curanmor di Kediri, Dua Pria Ditangkap! Motor Vario Korban Sempat Diganti Pelat Nomor

Dari Burung Langka hingga Solar Subsidi, Ini 4 Kasus yang Diungkap Polda Jatim

Kepala Kepolisian Resor Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat membahayakan keselamatan publik dan petugas yang tengah bertugas.

“Pelaku dengan sengaja melemparkan bom molotov ke pos lantas. Beruntung tidak ada korban jiwa,” tegas AKBP Dani dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).

Petugas gabungan dari Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan bergerak cepat setelah kejadian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kafe di wilayah Pandaan.

Identitas pelaku terungkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV milik pos lantas dan Dinas Perhubungan, serta melacak unggahan akun Instagram pribadi milik JRF yang mencurigakan.

Dalam pemeriksaan, JRF mengaku nekat melakukan aksinya karena kecewa tidak bisa berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi demonstrasi. Ia mengaku tidak memiliki biaya, dan melampiaskan kekesalannya dengan menyerang fasilitas kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Pecahan botol kaca, Sepeda motor Honda Vario hitam, Jaket hitam, Celana biru lis hitam, Helm hitam dan Dua unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” pungkas AKBP Dani.

Tags: PasuruanPelaku Pelempar Bom MolotovPos Lantas Pandaan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

CCTV Bongkar Aksi Curanmor di Kediri, Dua Pria Ditangkap! Motor Vario Korban Sempat Diganti Pelat Nomor

04/11/2026
Hukum dan Kriminal

Dari Burung Langka hingga Solar Subsidi, Ini 4 Kasus yang Diungkap Polda Jatim

27/10/2026
Hukum dan Kriminal

Geger! Laboratorium Sabu Terbesar di Indonesia Dibongkar di Aceh, Hampir 1,2 Ton Barang Bukti Disita

24/10/2026
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Investasi Tambang Masuk Penyidikan, Bareskrim Kumpulkan Bukti

23/10/2026
Hukum dan Kriminal

Ditangkap di Exit Tol Jombang, Ditahan di Kediri: Kuasa Hukum Rio Siapkan Praperadilan

22/10/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Pria yang Diduga Curi iPhone 15 di Tempat Cucian Motor Kediri

04/10/2026
Next Post

Polres Pasuruan Kota Bekuk 6 Anggota Komplotan Curanmor yang Beraksi di 16 TKP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Kediri Kota Gelar Patroli Ramadan: Tilang 86 Pengendara dan Sosialisasi “Mudik Aman, Keluarga Nyaman”

16/03/2025

Prabowo Subianto Resmikan SPPG Polri, Polres Kediri Kota Gerak Cepat Laksanakan Groundbreaking

13/02/2026

Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di TPS Ngaglik Sidoarjo

20/05/2025

Evakuasi Korban Reruntuhan Ponpes Al Khozyni Berlanjut, 91 Santri Diduga Masih Tertimbun

01/10/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO