Rabu, Juli 29, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pelempar Bom Molotov ke Pos Lantas Pandaan

redaksi by redaksi
05/09/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pasuruan – Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, yang diduga melempar bom molotov ke Pos Lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB.

Baca Juga :

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kepala Kepolisian Resor Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat membahayakan keselamatan publik dan petugas yang tengah bertugas.

“Pelaku dengan sengaja melemparkan bom molotov ke pos lantas. Beruntung tidak ada korban jiwa,” tegas AKBP Dani dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).

Petugas gabungan dari Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan bergerak cepat setelah kejadian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kafe di wilayah Pandaan.

Identitas pelaku terungkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV milik pos lantas dan Dinas Perhubungan, serta melacak unggahan akun Instagram pribadi milik JRF yang mencurigakan.

Dalam pemeriksaan, JRF mengaku nekat melakukan aksinya karena kecewa tidak bisa berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi demonstrasi. Ia mengaku tidak memiliki biaya, dan melampiaskan kekesalannya dengan menyerang fasilitas kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Pecahan botol kaca, Sepeda motor Honda Vario hitam, Jaket hitam, Celana biru lis hitam, Helm hitam dan Dua unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” pungkas AKBP Dani.

Tags: PasuruanPelaku Pelempar Bom MolotovPos Lantas Pandaan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Rumah di Kediri, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencurian Motor di Pohjentrek

21/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Berhasil Diamankan

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Pantai Pilang Satu Tersangka Ditangkap

18/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Omzet Capai Rp100 Juta per Bulan

17/07/2026
Next Post

Polres Pasuruan Kota Bekuk 6 Anggota Komplotan Curanmor yang Beraksi di 16 TKP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Survival Ojek Pangkalan

21/12/2025

Prioritaskan Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Lakukan Pemeriksaan Jalur Madiun–Jombang

03/09/2025

Mengenal Anglerfish, Ikan Laut Dalam yang Unik dan Misterius

19/02/2025
Bank Syariah Indonesia KCP Kediri Pare Lawu Pindah Kantor

Bank Syariah Indonesia KCP Kediri Pare Lawu Pindah Kantor

08/12/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO