Senin, Oktober 6, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Amankan Seorang Perempuan Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

danu by danu
18/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang perempuan berinisial APH (25), warga Sidomukti, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Baca Juga :

Polisi Pacitan Berhasil Amankan Tersangka Curanmor dan Dua Unit Motor Hasil Curian

Polres Nganjuk Ringkus Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Ditemukan di Dua Lokasi Berbeda

Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) malam lalu di sebuah rumah di wilayah Pandaan. Aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menyampaikan bahwa penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka lain berinisial K, MA, dan DA.

“APH diduga berperan dalam membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Dari perannya itu, ia diduga memperoleh keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (18/8/2025).

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan sejumlah bukti berupa komunikasi serta transaksi yang mengarah pada dugaan keterlibatan APH dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, Satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu, Dua unit telepon genggam, Buku tabungan, serta Kartu ATM.

Saat ini, APH masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pasuruan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan secara tegas demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Jazuli.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Pacitan Berhasil Amankan Tersangka Curanmor dan Dua Unit Motor Hasil Curian

06/10/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Nganjuk Ringkus Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Ditemukan di Dua Lokasi Berbeda

06/10/2025
Hukum dan Kriminal

Patroli Raimas Polres Gresik Gagalkan Peredaran Pil Koplo, Tiga Pemuda Diamankan

06/10/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba, 15 Tersangka Diamankan

04/10/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Madiun Kota Bekuk 7 Pengedar, Sita 1 Kg Ganja dan Sabu Operasi Tumpas Semeru 2025

29/09/2025
Hukum dan Kriminal

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Gresik Amankan Dua Pengedar Sabu 84 Gram

29/09/2025
Next Post

Mobil Kades Wonokerto Trenggalek Dibakar Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Galang Satria Pelajar Asal Kota Blitar Ikuti Global Youth Summit di Vietnam

06/07/2024

Pemerintah Kabupaten Blitar Peringati Hari Santri 2024

24/10/2024

Daftar ke DPC PDI Perjuangan, Dr Ari Optimis Maju Bacalon Wakil Bupati Gandeng Mas Dhito

23/07/2024

Polda Jatim Ungkap Pemalsuan MinyaKita, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digerebek

13/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO