Jumat, Juli 10, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Amankan Seorang Perempuan Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

redaksi by redaksi
18/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang perempuan berinisial APH (25), warga Sidomukti, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Baca Juga :

Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Jalani Pemeriksaan di Polres Kediri

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Sabu yang Baru Dua Pekan Beraksi di Kenjeran

Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) malam lalu di sebuah rumah di wilayah Pandaan. Aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menyampaikan bahwa penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka lain berinisial K, MA, dan DA.

“APH diduga berperan dalam membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Dari perannya itu, ia diduga memperoleh keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (18/8/2025).

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan sejumlah bukti berupa komunikasi serta transaksi yang mengarah pada dugaan keterlibatan APH dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, Satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu, Dua unit telepon genggam, Buku tabungan, serta Kartu ATM.

Saat ini, APH masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pasuruan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan secara tegas demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Jazuli.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Jalani Pemeriksaan di Polres Kediri

07/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Sabu yang Baru Dua Pekan Beraksi di Kenjeran

07/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya, Sita Hampir 24 Ribu Pil Berlogo Y

23/06/2026
Next Post

Mobil Kades Wonokerto Trenggalek Dibakar Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

KAI Daop 7 Resmikan Lagu “Stasiun Madiun”, Sambut Penumpang dengan Sentuhan Karya Lokal

19/06/2026

Korlantas Polri Tinjau Simpang Mengkreng Kediri, Titik Rawan Macet Jelang Mudik Lebaran 2026

05/02/2026

Persik Kediri Pinjamkan Yusuf Meilana Jelang Putaran Kedua BRI Super League 2025/2026

17/01/2026

Konservasi Gua Selomangleng Dimulai: Lawan Lupa Jaga Sejarah

14/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO