Sabtu, September 5, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Amankan Seorang Perempuan Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

redaksi by redaksi
18/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang perempuan berinisial APH (25), warga Sidomukti, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Baca Juga :

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) malam lalu di sebuah rumah di wilayah Pandaan. Aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menyampaikan bahwa penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka lain berinisial K, MA, dan DA.

“APH diduga berperan dalam membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Dari perannya itu, ia diduga memperoleh keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (18/8/2025).

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan sejumlah bukti berupa komunikasi serta transaksi yang mengarah pada dugaan keterlibatan APH dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, Satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu, Dua unit telepon genggam, Buku tabungan, serta Kartu ATM.

Saat ini, APH masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pasuruan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan secara tegas demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Jazuli.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: 29 Tersangka Diciduk, 172,62 Gram Sabu Disita Polres Lumajang

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar 3 Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp1,03 Triliun

04/09/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Ponsel Hilang Saat Pemilik Terlelap, Dua Pria di Kediri Diamankan Polisi

03/09/2026
Hukum dan Kriminal

Sabu 53 Gram Disita, Polres Probolinggo Ringkus Dua Pria di Pajarakan

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Ganja 41,8 Gram Diedarkan Lewat Instagram, Pemuda di Surabaya Diamankan Polisi

02/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Jember Tuntaskan 60 Perkara dalam Dua Bulan, Sejumlah Tersangka Diamankan

02/09/2026
Next Post

Mobil Kades Wonokerto Trenggalek Dibakar Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kapolres Kediri Kota Kawal Pemberangkatan 284 Jamaah Haji, Suasana Haru Warnai GOR Joyoboyo

20/05/2026

Satlantas Blitar Kota Gunakan Tokoh Pewayangan untuk Kampanye Keselamatan Lalu Lintas

02/02/2026

Mas Dhito Ajukan 3 Raperda ke DPRD Untuk Kemajuan Kabupaten Kediri

22/04/2025

Polisi Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curanmor, Dua Tersangka dan Empat Motor Diamankan

11/10/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO