Kediri – Kepolisian Resor Kediri Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Selama periode April hingga Mei 2025, Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta mengamankan 23 tersangka.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota pada Selasa (3/6/2025), menjelaskan bahwa dari 19 kasus yang diungkap, 10 di antaranya merupakan kasus narkotika, dan 9 lainnya terkait obat keras berbahaya (okerbaya).
“Dari total 23 tersangka, 22 oraang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang perempuan,” ungkap Kapolres.
Dari para tersangka, petugas menyita berbagai barang bukti berupa, 473,74 gram sabu-sabu, 26,68 gram ganja, 16.489 butir pil dobel L, Uang tunai dan sejumlah alat hisap.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Senin (26/5/2025) di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, dengan barang bukti sabu seberat 427,45 gram dan ganja 2,42 gram.
AKBP Bramastyo juga mengungkap bahwa empat tersangka merupakan residivis kasus serupa, yakni berinisial AN, AJ, AWP, dan EPT.
Sementara, Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Hendro Purwandi, menambahkan bahwa salah satu residivis, AWP, yang merupakan penghuni kos di Kecamatan Kota, diketahui bekerja sama dengan pengendali jaringan berinisial JP yang diduga berasal dari luar kota.
Modus operandi yang digunakan adalah sistem “ranjau”, yakni narkotika diletakkan di suatu lokasi tertentu untuk diambil kurir yang tidak saling mengenal.
“AWP sudah beroperasi selama hampir empat bulan dan menerima bayaran sekitar Rp1 juta per ons. Dari catatan kami, dia sudah empat kali melakukan transaksi,” jelas Hendro.
Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Kediri Kota, yakni, 4 TKP di Kecamatan Mojoroto, Pesantren, dan Kediri Kota 2 TKP di Kecamatan Semen, 1 TKP di Kecamatan Mojo.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam pencegahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar saling menjaga lingkungan dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas AKBP Bramastyo.
Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan dapat melapor melalui call center Polres Kediri Kota di nomor 0812-3125-1996. Selain penindakan, pihak kepolisian juga siap memfasilitasi rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba melalui kerja sama dengan rumah sakit mitra.
Para tersangka dijerat dengan, Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.