Minggu, Mei 10, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Amankan Dua Orang Diduga Selundupkan 3 Ton Pupuk Bersubsidi

redaksi by redaksi
06/04/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, mengamankan sebuah truk bermuatan 3 ton pupuk bersubsidi dan dua orang terduga pelaku yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan pupuk tersebut.

Baca Juga :

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial R (58) dan AR (25), keduanya merupakan warga Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kuat dugaan pupuk bersubsidi itu akan diperjualbelikan secara ilegal.

“Pelaku membeli pupuk dari sisa jatah petani yang tidak terpakai dengan harga Rp130.000 hingga Rp140.000 per sak, memberikan keuntungan Rp10.000 per sak kepada petani,” terang AKBP Dwi, Sabtu (5/4).

Setelah mengumpulkan sebanyak 3 ton pupuk subsidi, para pelaku mengangkutnya ke Ngawi menggunakan truk engkel berwarna kuning dengan nomor polisi G 9768 AC.

Lebih lanjut, AKBP Dwi menjelaskan bahwa awalnya pelaku AR menawarkan pupuk subsidi melalui media sosial Facebook dan melanjutkan komunikasi dengan calon pembeli melalui WhatsApp.

Menerima pesanan dari wilayah Ngawi, AR kemudian meminta R untuk mencarikan pupuk jenis Urea dan Phonska. Rencananya, pupuk yang dibeli seharga Rp100.000 per sak itu akan dijual kembali dengan harga Rp250.000 per sak.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit truk engkel, 20 sak pupuk bersubsidi merek Urea, serta 40 sak pupuk bersubsidi merek Phonska.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Ngawi berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan atau ilegal,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Tags: Amankan Dua PelakuPupuk BersubsidiSelundupkan Pupuk

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap dengan 240 Liter Pertalite

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

28/04/2026
Hukum dan Kriminal

Tujuh Pelaku Curas dan Curanmor Dibekuk, Polisi Kembalikan Motor Korban

26/04/2026
Next Post

Program Balik Gratis 2025: Dishub Kediri Tambah Rute ke Jakarta, 200 Pemudik Diantar Pulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Wisata Edukasi Kampung Coklat Blitar Tawarkan Tiga Wahana Baru

24/12/2024

Pemkab Kediri Larang Sound Horeg Saat Sahur Keliling, Demi Ketenteraman Ramadan

24/02/2026

Wabup Blitar Beky Janji Kucurkan Bonus Rp30 Juta Jika PSBI Tembus Empat Besar Liga 4 Kapal Api

11/12/2025

Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Sosoknya

12/08/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO