Rabu, Juni 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Tak Hanya Sopir, Kenek Bus AKAP di Tulungagung Juga Pakai Ganja

redaksi by redaksi
15/04/2024
in Peristiwa
0

Tulungagung – Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan pengembangan terkait temuan sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang diamankan polisi. Sopir bus berinisial EA (31), warga Kalianda Lampung Selatan ini diamankan setelah terbukti mengkonsumsi sabu.

Dalam pengembangannya polisi menemukan satu paket ganja di dalam bus ini. Mereka menetapkan satu tersangka lain berinisial AJ (32) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang tak lain merupakan kenek bus tersebut.

Baca Juga :

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan mereka langsung melakukan pemeriksaan terhadap EA usai diamankan. Selain itu polisi juga menggeledah bus Puspa Jaya jurusan Blitar-Lampung yang dikemudikan tersangka. Hasilnya mereka menemukan satu paket ganja seberat 1 gram yang disembunyikan dalam bus.

\”Tersangka AE mengatakan ganja ini milik AJ, kami melakukan penangkapan terhadap AJ di garasi dan hasil tes urinenya positif,\” ujarnya, Senin (15/04).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AJ mengaku mendapatkan ganja ini dari EA. Tak hanya mengkonsumsi sabu, AE ternyata juga menjual ganja kepada keneknya. Ganja tersebut dibeli EA seharga Rp30 ribu dan dijualnya ke AJ seharga Rp 100 ribu per paket. \”Kami masih selidiki lagi dari mana asal muasal barang haram tersebut,\” tuturnya.

Saat disinggung mengenai motif, tersangka mengaku mengkonsumsi sabu dan ganja sebagai doping. Selain itu tersangka juga mengalami masalah keluarga dan melampiaskannya dengan mengkonsumsi benda haram ini.

Atas perbuatannya tersangka EA dikenakan pasal 114 sub pasal 111 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka AJ dikenakan pasal 111 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun. \”Pasalnya berbeda karena EA juga mengedarkan narkoba,\” pungkasnya.

Sebelumnya EA, sopir bus PO Puspa Jaya jurusan Blitar Lampung diamankan Satlantas Polres Tulungagung setelah dinyatakan positif mengkonsumsi sabu. EA terciduk setelah tes urinenya dinyatakan positif. Polisi juga menembuka alat hisap sabu yang disembunyikan tersangka di dalam bus.

Tags: #lebaransabusupirbus nyabu

Related Posts

Peristiwa

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

24/06/2026
Peristiwa

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

23/06/2026
Peristiwa

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

23/06/2026
Peristiwa

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Jabar dan Kepala Imigrasi Jakbar Baru, Tegaskan Komitmen Pembenahan Layanan

23/06/2026
Peristiwa

Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum yang Profesional

23/06/2026
Peristiwa

Munas-Konbes NU 2026 Bahas Arah Kepemimpinan dan Transformasi Digital, Kiai Afif: Musyawarah Tetap Harga Mati

22/06/2026
Next Post

Pasca Idul Fitri, Polres Kediri Kota Tingkatkan Keamanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

42 Tahun Fakultas Pertanian UNISKA: Lomba Esai Nasional Jadi Ajang Unjuk Gagasan Generasi Muda

13/04/2025

KAI Daop 7 Madiun Siap Kawal Mudik Lebaran 2026, 355 Personel Keamanan Disiagakan

13/03/2026

Polisi Bongkar Penimbunan 1 Ton Pertalite di Bondowoso, Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

20/04/2026

1600 Personil akan Disiagakan Amankan Pilkada Mojokerto

20/08/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO