Jumat, Juni 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Dok!!! Makhamah Agung Tolak Kasasi, Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti 2018-2023 Sah

redaksi by redaksi
04/04/2024
in Peristiwa
0

Kediri – Makhamah Agung (MA) menolak pengajuan Kasasi dari pemohon Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Bambang Giantoro, atas kepengurusan Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (RSDP) periode 2018-2023. Putusan tingkat kasasi tersebut, diterima Relaas pada Rabu 27 Maret 2024tentang upaya hukum kasasi dimaksud Mahkamah Agung pada tanggal 6 November 2023 telah menjatuhkan putusan dengan amarnya.

Luka Fardani dan Danan Prabandanu kuasa hukum pengurus perkumpulan RSDP menjelaskan dalam Putusan MA Ri Nomor 2940 K/Pd/2023 tersebut, menegaskan bahwa kepengurusan Pengurus Perkumpulan RSDP Kediri periode 2018-2023 adalah sah menurut hukum. Dalam putusan MA juga menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 500 ribu.

Baca Juga :

Beasiswa Berdaya Tahap 2 Dibuka, Pemkab Kediri Siapkan Rp30 Miliar untuk Cegah Anak Putus Sekolah

Kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Kediri Belum Diputuskan, Mas Dhito: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

\”Perlunya disampaikan kepada masyarakat khususnya para anggota perkumpulan RSDP baik yang selama ini sudah yakin dengan Kepengurusan maupun yang masih meragukan. Dengan keputusan Kasasi ini, menegaskan bahwa Kepengurusan periode 2018-2023 yang kemarin dinyatakan sah,” Jelasnya, di Pendopo yang berada di Jalan Monginsidi Kota Kediri, Rabu (3/4/2024) Malam.

Atas dasar putusan kasasi tersebut, kepengurusan Pengurus Perkumpulan RSDP Kediri periode 2018-2023 dinyatakan sah. Prngurus Perkumpulan RSDP juga kembali mengajak kepada anggota untuk kembali bergabung, serta para anggota tetap mengikuti aturan yang ada dalam Perkumpulan RSDP, yakni salah satunya dengan membayar kewajibannya iuran anggota agar tetap tercatat sebagai anggota Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti.

“Pengurus juga menghimbau kepada para anggota yang kemarin sempat ragu dan efeknya tidak mau membayar iuran anggota, dengan adanya keputusan Kasasi ini yang berkekuatan hukum tetap, menyatakan bahwa kepengurusan kemarin sah dan kepengurusan yang baru juga sudah terbentuk.” Imbuhnya.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan pihak penggugat Bambang Giantoro terkait permohonan Kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung, belum bisa dihubungi.

Sebelumnya sengketa kepengurusan perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti periode 2018-2023 ini, sudah berjalan selama kurang lebih 3 tahun, sejak mulai dilakukan gugatan tanggal 22 April 2022 hingga dimasa akhir jabatan kepengurusannya.

Tags: kediriMakhamah AgungPerkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti kedirisengketa

Related Posts

Peristiwa

Beasiswa Berdaya Tahap 2 Dibuka, Pemkab Kediri Siapkan Rp30 Miliar untuk Cegah Anak Putus Sekolah

25/06/2026
Peristiwa

Kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Kediri Belum Diputuskan, Mas Dhito: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

25/06/2026
Peristiwa

PN Kediri Tolak Gugatan RS Aura Shifa, Pembelian 24 Persen Saham Rp12 Miliar Masih Dianggap Mengikat

24/06/2026
Peristiwa

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

24/06/2026
Peristiwa

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

23/06/2026
Peristiwa

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

23/06/2026
Next Post

Kembali Terjadi di Blitar, Sapi Warga Hilang saat Ditinggal Sholat Tarawih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Empat OPD di Kediri Ganti Nama, Mas Dhito Siapkan Pengisian Jabatan Kosong

25/07/2025

Baru Dilantik, Kasi Pidsus Pujo Langsung Tahan Tersangka Korupsi Hibah Sapi

09/04/2025

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Menantu yang Bunuh Mertua di Blitar

27/01/2026

Tandai HUT ke-80, KAI Daop 7 Madiun Gelar Promo Tiket Kereta Api

21/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO