Kamis, Agustus 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Dok!!! Makhamah Agung Tolak Kasasi, Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti 2018-2023 Sah

redaksi by redaksi
04/04/2024
in Peristiwa
0

Kediri – Makhamah Agung (MA) menolak pengajuan Kasasi dari pemohon Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Bambang Giantoro, atas kepengurusan Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (RSDP) periode 2018-2023. Putusan tingkat kasasi tersebut, diterima Relaas pada Rabu 27 Maret 2024tentang upaya hukum kasasi dimaksud Mahkamah Agung pada tanggal 6 November 2023 telah menjatuhkan putusan dengan amarnya.

Luka Fardani dan Danan Prabandanu kuasa hukum pengurus perkumpulan RSDP menjelaskan dalam Putusan MA Ri Nomor 2940 K/Pd/2023 tersebut, menegaskan bahwa kepengurusan Pengurus Perkumpulan RSDP Kediri periode 2018-2023 adalah sah menurut hukum. Dalam putusan MA juga menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 500 ribu.

Baca Juga :

Hukuman Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Kuasa Hukum Ajukan Banding

Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Sosoknya

\”Perlunya disampaikan kepada masyarakat khususnya para anggota perkumpulan RSDP baik yang selama ini sudah yakin dengan Kepengurusan maupun yang masih meragukan. Dengan keputusan Kasasi ini, menegaskan bahwa Kepengurusan periode 2018-2023 yang kemarin dinyatakan sah,” Jelasnya, di Pendopo yang berada di Jalan Monginsidi Kota Kediri, Rabu (3/4/2024) Malam.

Atas dasar putusan kasasi tersebut, kepengurusan Pengurus Perkumpulan RSDP Kediri periode 2018-2023 dinyatakan sah. Prngurus Perkumpulan RSDP juga kembali mengajak kepada anggota untuk kembali bergabung, serta para anggota tetap mengikuti aturan yang ada dalam Perkumpulan RSDP, yakni salah satunya dengan membayar kewajibannya iuran anggota agar tetap tercatat sebagai anggota Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti.

“Pengurus juga menghimbau kepada para anggota yang kemarin sempat ragu dan efeknya tidak mau membayar iuran anggota, dengan adanya keputusan Kasasi ini yang berkekuatan hukum tetap, menyatakan bahwa kepengurusan kemarin sah dan kepengurusan yang baru juga sudah terbentuk.” Imbuhnya.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan pihak penggugat Bambang Giantoro terkait permohonan Kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung, belum bisa dihubungi.

Sebelumnya sengketa kepengurusan perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti periode 2018-2023 ini, sudah berjalan selama kurang lebih 3 tahun, sejak mulai dilakukan gugatan tanggal 22 April 2022 hingga dimasa akhir jabatan kepengurusannya.

Tags: kediriMakhamah AgungPerkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti kedirisengketa

Related Posts

Peristiwa

Hukuman Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Kuasa Hukum Ajukan Banding

13/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Sosoknya

12/08/2025
Peristiwa

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Brantas

11/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Resmikan Gedung Baru RSKK, Layanan Jantung dan Kanker Kini Tersedia di Pare

11/08/2025
Peristiwa

Kapolres dan Walikota Kediri Tinjau Gerakan Pangan Murah di CFD Doho, Meriahkan HUT RI ke-80

10/08/2025
Peristiwa

Pembukaan Toko Arfa Jaya Mart di Kediri Meriah dengan Aneka Perlombaan

10/08/2025
Next Post

Kembali Terjadi di Blitar, Sapi Warga Hilang saat Ditinggal Sholat Tarawih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Polres Pacitan Amankan Puluhan Motor Tidak Sesuai Spektek Terlibat Balap Liar

15/02/2025

Mas Dhito Siap Hidupkan Lagi Wisata Ubalan, Ikuti Jejak Sumber Corah yang Sudah Dibuka

20/06/2025

Kembalikan Formulir ke Partai Demokrat, Tjutjuk Mantapkan Langkah Maju Pilbup Blitar

14/06/2024

Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Kediri Tindak Pelanggar 2.539

28/07/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO