Senin, Mei 11, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Dok!!! Makhamah Agung Tolak Kasasi, Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti 2018-2023 Sah

redaksi by redaksi
04/04/2024
in Peristiwa
0

Kediri – Makhamah Agung (MA) menolak pengajuan Kasasi dari pemohon Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Bambang Giantoro, atas kepengurusan Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (RSDP) periode 2018-2023. Putusan tingkat kasasi tersebut, diterima Relaas pada Rabu 27 Maret 2024tentang upaya hukum kasasi dimaksud Mahkamah Agung pada tanggal 6 November 2023 telah menjatuhkan putusan dengan amarnya.

Luka Fardani dan Danan Prabandanu kuasa hukum pengurus perkumpulan RSDP menjelaskan dalam Putusan MA Ri Nomor 2940 K/Pd/2023 tersebut, menegaskan bahwa kepengurusan Pengurus Perkumpulan RSDP Kediri periode 2018-2023 adalah sah menurut hukum. Dalam putusan MA juga menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 500 ribu.

Baca Juga :

Persik Kediri Bungkam Semen Padang 3-0, Pastikan Bertahan di Liga 1 Musim Depan

Nenek Asuh Tiga Cucu Usai Anak Meninggal, Mas Dhito: Ibu Harus Kuat

\”Perlunya disampaikan kepada masyarakat khususnya para anggota perkumpulan RSDP baik yang selama ini sudah yakin dengan Kepengurusan maupun yang masih meragukan. Dengan keputusan Kasasi ini, menegaskan bahwa Kepengurusan periode 2018-2023 yang kemarin dinyatakan sah,” Jelasnya, di Pendopo yang berada di Jalan Monginsidi Kota Kediri, Rabu (3/4/2024) Malam.

Atas dasar putusan kasasi tersebut, kepengurusan Pengurus Perkumpulan RSDP Kediri periode 2018-2023 dinyatakan sah. Prngurus Perkumpulan RSDP juga kembali mengajak kepada anggota untuk kembali bergabung, serta para anggota tetap mengikuti aturan yang ada dalam Perkumpulan RSDP, yakni salah satunya dengan membayar kewajibannya iuran anggota agar tetap tercatat sebagai anggota Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti.

“Pengurus juga menghimbau kepada para anggota yang kemarin sempat ragu dan efeknya tidak mau membayar iuran anggota, dengan adanya keputusan Kasasi ini yang berkekuatan hukum tetap, menyatakan bahwa kepengurusan kemarin sah dan kepengurusan yang baru juga sudah terbentuk.” Imbuhnya.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan pihak penggugat Bambang Giantoro terkait permohonan Kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung, belum bisa dihubungi.

Sebelumnya sengketa kepengurusan perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti periode 2018-2023 ini, sudah berjalan selama kurang lebih 3 tahun, sejak mulai dilakukan gugatan tanggal 22 April 2022 hingga dimasa akhir jabatan kepengurusannya.

Tags: kediriMakhamah AgungPerkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti kedirisengketa

Related Posts

Peristiwa

Persik Kediri Bungkam Semen Padang 3-0, Pastikan Bertahan di Liga 1 Musim Depan

08/05/2026
Peristiwa

Nenek Asuh Tiga Cucu Usai Anak Meninggal, Mas Dhito: Ibu Harus Kuat

08/05/2026
Peristiwa

KAI Daop 7 Madiun Gelar Tes Urine Mendadak, Tegaskan Zero Narkoba di Lingkungan Kerja

08/05/2026
Peristiwa

Stok Beras Kediri Melimpah, DPR RI Pastikan Aman Hadapi Ancaman El Nino

07/05/2026
Peristiwa

Mas Dhito Salurkan Benih Jagung dan Traktor untuk Petani Ngadiluwih, Siapkan Bantuan Combine Harvester

07/05/2026
Peristiwa

Mas Dhito Dampingi Pangdam Tinjau Lokasi Yonif TP di Kediri

07/05/2026
Next Post

Kembali Terjadi di Blitar, Sapi Warga Hilang saat Ditinggal Sholat Tarawih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Lonjakan Penumpang Saat Libur Waisak, Stasiun Kediri Berangkatkan 3.593 Orang

13/05/2025

Program 10.000 CCTV Bantu Polres Pasuruan Kota Ungkap 13 Kasus Curanmor

17/10/2025

KAI Daop 7 Madiun Tindak Tegas Aksi Pelemparan KA Jayakarta Premium, Pelaku Diamankan

26/01/2026

Tersinggung Karena Ditagih Utang, Rekan Bisnis Habisi Nyawa Wiraswasta Porong

20/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO