Kamis, Agustus 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satnarkoba Polres Blitar Kota

redaksi by redaksi
08/12/2024
in Peristiwa, UTAMA
0
Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satnarkoba Polres Blitar Kota

Blitar – Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan Pil dobel L, kedua pelaku, yaitu MN (27) warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri dan TH (40) warga Desa Bacem, Kecamatan Pongok, Kabupaten Blitar.

\”Hasil pemeriksaan terhadap Cimeng akhirnya diakui melakukan edar sabu juga pil setan di lingkungannya, dari tangan Cimeng berhasil menyita sabu seberat 9.55 Gram yang dibungkus 2 plastik klip,\” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika.

Baca Juga :

Hukuman Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Kuasa Hukum Ajukan Banding

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

Lanjut I Gede Suartika pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka TH, kemudian dikembangkan dengan menangkap MN di Kabupaten Kediri.

\”Selain sabu juga menyita pil dobel L yang dibungkus sekitar 50 plastik klip, yang berisi 6.000 butir pil dobel L,\” .

Dari tangan TH, polisi menyita barang bukti 5,25 gram sabu-sabu dan 500 butir pil dobel L. 

\”Untuk jumlah semua barang bukti dari tangan dua tersangka edar sabu dan pil dobel L, seluruhnya untuk sabu seberat 15 Gram dan pil dobel L sebanyak 6458 Butir, kini masih dalam pengembangan oleh Satres Narkoba,\” Lanjutnya.

Kedua pelaku diancam hukuman di pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009, tentang Narkotika, dan UU tentang kesehatan dalam pasal 435 UU RI No 75/2003, dan pasal 436 ayat 2 UU RI No 17/2023, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Tags: narkotikapolres blitar kotasatnarkoba

Related Posts

Peristiwa

Hukuman Mati Yusa Cahyo Utomo, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri: Kuasa Hukum Ajukan Banding

13/08/2025
UTAMA

Anggota Satlantas Polres Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Razia, Pelaku Sudah Ditahan

12/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Diam-diam Punya Teman Anak MTs, Ini Sosoknya

12/08/2025
Peristiwa

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Brantas

11/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Resmikan Gedung Baru RSKK, Layanan Jantung dan Kanker Kini Tersedia di Pare

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

11/08/2025
Next Post

Jelang Pencoblosan, Mas Dhito Ikuti Khataman Manaqib di Ponpes Al Falah Ploso

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Ong Kim Swee Tangani Persik Kediri, Ungkap Alasan Pilih Macan Putih

02/07/2025

Pemkab Kediri Gelar Kediri Fashion Batik Festival

14/09/2024

Libur Idul Adha 2025, Kedatangan Penumpang di Daop 7 Madiun Tembus 25.956 Orang

07/06/2025

Akhiri Kerusakan, Kapolres Blitar Kota dan Forkopimda Hijaukan Bekas Tambang Ilegal Kali Bladak

01/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO