Sabtu, September 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satnarkoba Polres Blitar Kota

redaksi by redaksi
08/12/2024
in Peristiwa, UTAMA
0
Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satnarkoba Polres Blitar Kota

Blitar – Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan Pil dobel L, kedua pelaku, yaitu MN (27) warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri dan TH (40) warga Desa Bacem, Kecamatan Pongok, Kabupaten Blitar.

\”Hasil pemeriksaan terhadap Cimeng akhirnya diakui melakukan edar sabu juga pil setan di lingkungannya, dari tangan Cimeng berhasil menyita sabu seberat 9.55 Gram yang dibungkus 2 plastik klip,\” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika.

Baca Juga :

Bukan Sekadar Sejarah, Ini Pesan Bupati Kediri kepada Para Santri

Polemik Pasar Bandar-Pahing Memanas: Pedagang Serahkan Kuasa Hukum, Ini Persoalan yang Dibawa

Lanjut I Gede Suartika pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka TH, kemudian dikembangkan dengan menangkap MN di Kabupaten Kediri.

\”Selain sabu juga menyita pil dobel L yang dibungkus sekitar 50 plastik klip, yang berisi 6.000 butir pil dobel L,\” .

Dari tangan TH, polisi menyita barang bukti 5,25 gram sabu-sabu dan 500 butir pil dobel L. 

\”Untuk jumlah semua barang bukti dari tangan dua tersangka edar sabu dan pil dobel L, seluruhnya untuk sabu seberat 15 Gram dan pil dobel L sebanyak 6458 Butir, kini masih dalam pengembangan oleh Satres Narkoba,\” Lanjutnya.

Kedua pelaku diancam hukuman di pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009, tentang Narkotika, dan UU tentang kesehatan dalam pasal 435 UU RI No 75/2003, dan pasal 436 ayat 2 UU RI No 17/2023, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Tags: narkotikapolres blitar kotasatnarkoba

Related Posts

Peristiwa

Bukan Sekadar Sejarah, Ini Pesan Bupati Kediri kepada Para Santri

26/09/2026
Peristiwa

Polemik Pasar Bandar-Pahing Memanas: Pedagang Serahkan Kuasa Hukum, Ini Persoalan yang Dibawa

24/09/2026
Peristiwa

Petani Kediri Tak Lagi Cemas Kekeringan, 26 Sumur Submersible Dibangun Serentak

24/09/2026
Peristiwa

Stok Beras di Kediri Dicek, Harga Masih di Bawah HET, Tapi Penggilingan Mulai Tertekan

24/09/2026
Peristiwa

Pasca Demo dan RDP Pedagang Pasar Pahing-Bandar, Dirut Perumda Pasar Joyoboyo Buka-Bukaan

24/09/2026
Peristiwa

Sidak Pasar Bandar-Pahing, DPRD Kediri Soroti Lapak Berlebih dan Retribusi

23/09/2026
Next Post

Jelang Pencoblosan, Mas Dhito Ikuti Khataman Manaqib di Ponpes Al Falah Ploso

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kapolres Kediri Siap Bubarkan Pawai Pelanggar Aturan Sound Horeg

31/07/2025

Hardiknas di Kediri Berbeda, Ndalem Pojok Jadi Panggung Doa Lintas Komunitas untuk Perdamaian Dunia

02/05/2026

Mas Dhito Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kediri

21/04/2025

Wali Kota Kediri Bersama TNI-Polri Pastikan Pemudik Nyaman dan Aman

28/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO