Kediri, Kabarutama — Polemik rencana penerapan portal digital keluar-masuk di Pasar Bandar dan Pasar Pahing Kota Kediri masih bergulir. Sejumlah pedagang keberatan dengan sistem tersebut, terutama terkait tarif yang harus dibayarkan saat keluar-masuk pasar.
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, menegaskan pihaknya tidak dapat menghentikan maupun mengubah ketentuan tarif secara sepihak. Menurut dia, Perumda berkewajiban menjalankan regulasi yang menjadi dasar pengelolaan pasar.
“Memang kita harus menerapkan aturan-aturan yang ada. Kalau kami tidak menerapkan ini, kami salah. Karena ini juga menjadi dasar kami dalam pengelolaan pasar,” kata Djauhari saat ditemui awak media, Jumat (4/9/2026).
Djauhari menjelaskan, pengelolaan pasar mengacu pada Perda Nomor 16 Tahun 2019, Perwal Nomor 27 Tahun 2022, serta Surat Keputusan Direksi Nomor 5 Tahun 2023 sebagai aturan turunannya.
Karena itu, apabila pedagang keberatan dengan tarif yang berlaku, menurut Djauhari, keberatan tersebut dapat disampaikan secara resmi kepada Perumda.
“Kalau memang pedagang ada keberatan, bisa menyurati kami. Kemudian kami yang akan meminta persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Karena yang bisa mengubah tarif ini hanya KPM,” tegasnya.
Djauhari mengakui masih ada pedagang yang keberatan dengan penerapan tarif. Salah satunya pedagang Pasar Pahing, khususnya sebagian pedagang di Blok A yang menghadap Jalan HOS Cokroaminoto.
Mereka meminta tarif Rp20.000 per hari mendapatkan keringanan. Usulan yang muncul yakni tarif diturunkan menjadi Rp5.000 hingga Rp7.500 per hari.
Namun, Perumda Pasar Joyoboyo tidak dapat langsung menyetujui ataupun menolak usulan tersebut.
“Keputusan ini kami tidak bisa memutuskan iya atau tidaknya, karena harus bagian KPM. Makanya dasar kami untuk meminta pertimbangan KPM itu adalah dari pedagang,” jelas Djauhari.
Menurut Djauhari, persoalan tarif dan portal digital sebenarnya telah beberapa kali dibahas bersama pedagang.
Untuk Pasar Bandar, dialog disebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Sementara di Pasar Pahing, pertemuan dengan pedagang telah berlangsung tujuh kali, dengan pertemuan terakhir pada 1 September 2026.
Persoalan serupa juga pernah dibahas dalam audiensi yang difasilitasi Komisi B DPRD Kota Kediri pada Februari 2025.
Djauhari mengatakan, hasil audiensi tersebut pada prinsipnya meminta Perumda tetap menjalankan tarif yang telah ditetapkan.
“Penolakan ini memang dari pedagang yang kami dapat. Makanya kami selalu dialog dengan pedagang,” ujarnya.
Khusus untuk meredam polemik ini, Perumda Pasar Joyoboyo meminta Pemerintah Kota Kediri turut terlibat dalam dialog bersama pedagang.
Djauhari mengatakan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Wali Kota Kediri, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, hingga jajaran asisten.
Langkah tersebut dilakukan setelah pedagang meminta dialog tidak hanya melibatkan Perumda selaku pengelola pasar, tetapi juga Pemerintah Kota Kediri sebagai pemilik aset.
“Pedagang mintanya ketika kami menyampaikan apa-apa dengan BUMD, mereka tidak mau. Mintanya dengan pemerintah kota. Kita sudah meminta dari pemerintah kota untuk bisa mendampingi,” ungkapnya.
Dialog bersama pedagang Pasar Bandar direncanakan berlangsung pada Senin pekan depan.
Di tengah keberatan pedagang, Djauhari mengatakan sistem portal digital juga memberikan kemudahan bagi pedagang maupun pengunjung.
Perumda telah menyiapkan karcis resmi yang dapat digunakan untuk keluar-masuk pasar berulang kali pada hari yang sama tanpa dikenakan biaya tambahan.
“Kalau memang mereka bolak-balik ke pasar lagi, karcis ini memang berguna sekali. Karcis resmi, asalkan ditunjukkan bahwa harinya sama, 24 jam ini free, berapa pun mereka keluar masuk,” terangnya.
Dengan ketentuan tersebut, pedagang maupun pengunjung tidak perlu membayar kembali apabila keluar dari pasar dan kembali lagi pada hari yang sama.
Djauhari juga menjelaskan alasan Perumda Pasar Joyoboyo harus meningkatkan pendapatan perusahaan. Menurut dia, terdapat kontrak kinerja dengan kepala daerah yang salah satunya mengharuskan pendapatan perusahaan meningkat setiap tahun.
Target peningkatan pendapatan tersebut disebut mencapai sekitar 15 persen per tahun.
“Saya masuk 1 September 2023, ada kontrak kita dengan wali kota. Kami harus pendapatan sekian, setiap tahun meningkat, terutama meningkatnya itu setiap tahun 15 persen,” katanya.
Meski demikian, Djauhari menegaskan peningkatan pendapatan tidak semata-mata ditempuh melalui penerapan tarif.
Perumda juga berupaya meningkatkan jumlah pengunjung dengan menciptakan pasar yang lebih ramai, aman, bersih, dan nyaman.
“Tidak hanya menerapkan tarif ini sesuai dengan SK, tapi ada pemikiran bagaimana pasar ini ramai. Itu yang kami inginkan. Kami strategikan bagaimana pasar ini ramai dan nyaman,” tuturnya.
Menurut Djauhari, peningkatan kebersihan, kenyamanan, dan keamanan menjadi bagian dari strategi tersebut. Perumda juga telah memasang CCTV di pasar-pasar yang dikelolanya.
Djauhari menegaskan Perumda Pasar Joyoboyo merupakan BUMD yang mendapat kewenangan mengelola aset pasar milik Pemerintah Kota Kediri sesuai regulasi.
Ia menyebut nilai aset bangunan yang diserahkan untuk dikelola Perumda mencapai sekitar Rp148 miliar. Sementara penyertaan modal pemerintah terakhir dilakukan pada 2015.
Menurutnya, operasional perusahaan selama ini dilakukan secara mandiri dan tidak menggunakan dana APBD untuk kebutuhan operasional.
Sebaliknya, Perumda memiliki kewajiban menyetorkan dividen kepada Pemerintah Kota Kediri yang kemudian menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).
“BUMD itu adalah pengelolaan sendiri. Kami tidak pernah menggunakan dana APBD dari pemerintah kota, tapi tiap tahun kami harus menyetorkan dividen sebagai PAD kepada pemerintah kota,” pungkasnya.
Sebelumnya, aktivitas perdagangan di Pasar Bandar sempat terhenti pada 1 September 2026. Sejumlah pedagang memilih mogok berjualan sebagai bentuk protes terhadap sejumlah regulasi dan pungutan yang mereka nilai memberatkan.
Yunus, pedagang gerabah sekaligus perwakilan pedagang Pasar Bandar, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap sejumlah kebijakan pengelola pasar.
“Intinya kami menolak sejumlah regulasi baru dari pihak PD Pasar. Kami ingin duduk bersama untuk mencari solusi,” kata Yunus.
Pedagang mengusulkan forum yang melibatkan empat pihak, yakni pedagang, Pemerintah Kota Kediri sebagai pemilik pasar, Perumda Pasar Joyoboyo sebagai pengelola, serta DPRD Kota Kediri sebagai lembaga pengawasan.
Salah satu persoalan yang disoroti pedagang adalah penutupan akses di sisi utara dan selatan Pasar Bandar. Menurut Yunus, kondisi tersebut berdampak terhadap jumlah pengunjung pasar.
Ia memperkirakan jumlah pengunjung yang sebelumnya mencapai sekitar 100 persen kini tersisa sekitar 30 hingga 35 persen.
Pedagang juga mempersoalkan sejumlah ketentuan lain, termasuk sewa kios Rp200.000 per tahun serta tagihan tambahan yang disebut berkaitan dengan periode Januari 2026.
Polemik penerapan portal digital tersebut kini masih menunggu dialog lanjutan. Perumda Pasar Joyoboyo menyatakan tetap menjalankan ketentuan yang berlaku, sementara pedagang berharap ada evaluasi dan keringanan tarif melalui pembahasan bersama pemerintah daerah.
















