MALANG – Suasana di kawasan Bendungan Lahor yang berada di perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar mulai berubah menjelang diberlakukannya kebijakan pembatasan akses kendaraan roda empat mulai 1 Agustus 2026.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja tengah membangun pos satuan pengamanan (satpam) serta memasang pagar besi di beberapa titik di kawasan bendungan. Pembangunan tersebut merupakan bagian dari persiapan pengamanan Bendungan Lahor yang berstatus sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Sejak pagi hingga siang hari, aktivitas konstruksi terus berlangsung. Para pekerja menyelesaikan pembangunan berbagai fasilitas agar siap digunakan sebelum kebijakan pembatasan akses mulai diterapkan.
Salah seorang pekerja di lokasi mengatakan, seluruh pekerjaan ditargetkan rampung sebelum awal Agustus.
“Targetnya harus selesai sebelum Agustus, sehingga seluruh fasilitas pengamanan sudah siap saat pembatasan mulai diberlakukan,” ujarnya.
Selain membangun pos satpam, petugas juga memasang pagar besi untuk memperkuat sistem pengamanan sekaligus mengatur akses keluar-masuk kendaraan di kawasan bendungan.
Sebelumnya, Perum Jasa Tirta (PJT) I mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2026 kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi jalan puncak Bendungan Lahor. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan bendungan, memperkuat pengamanan aset strategis negara, serta memastikan fungsi Bendungan Lahor sebagai infrastruktur vital sumber daya air tetap terjaga.
Perubahan fisik di kawasan Bendungan Lahor kini mulai terlihat dan menjadi penanda kesiapan menjelang penerapan kebijakan tersebut. Dengan pembangunan fasilitas pengamanan yang terus dipercepat, pemberlakuan pembatasan akses pada awal Agustus diharapkan dapat berlangsung tertib, aman, dan lancar.














