Kediri, Kabarutama — Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan dua pria berinisial FH dan IR yang diduga terlibat pencurian dua unit telepon seluler (ponsel) milik warga di Dusun Pakisaji, Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Keduanya diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan menyusul laporan kehilangan ponsel yang terjadi pada Senin (20/7/2026) dini hari.
KBO Satreskrim Polres Kediri IPDA Susanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban tidur bersama dua temannya, RF dan BP, di rumah RF.
Saat itu, korban meletakkan ponsel iPhone 12 warna biru di sebelah tubuhnya, tepat di atas kasur. Ketiganya kemudian tidur di tempat yang sama.
“Awalnya korban tidur bersama dua temannya, yakni RF dan BP, di rumah RF. Saat itu, korban meletakkan ponsel iPhone 12 warna biru di sebelah tubuhnya di atas kasur,” ujar Susanto, Kamis (3/9/2026).
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati ponsel miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian menanyakan keberadaan ponsel tersebut kepada kedua temannya, tetapi keduanya mengaku tidak mengetahuinya.
Tidak hanya ponsel korban, RF juga mendapati Samsung A26 warna hitam miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas kasur turut hilang.
Sementara itu, ponsel milik BP yang juga berada di atas kasur masih berada di tempatnya.
Menyadari dua ponsel tersebut hilang, korban bersama kedua temannya kemudian mencari barang-barang tersebut di sekitar kamar dan rumah. Namun, pencarian itu tidak membuahkan hasil.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus mencari keberadaan barang bukti.
Hasil penyelidikan mengarah kepada FH. Pada Senin (31/8/2026), petugas menemukan satu unit Samsung A26 warna hitam yang diduga milik korban di sebuah rumah yang berada di lokasi pelaku FH.
Dalam pemeriksaan awal, FH diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia juga menyebut aksi tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial IR.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IR di rumahnya.
“Kemudian kami berhasil mengamankan IR di rumahnya. Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Polres Kediri untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Susanto.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui pencurian dilakukan dengan masuk ke rumah ketika penghuni sedang tertidur.
Mereka diduga masuk melalui pintu samping rumah yang dalam keadaan terbuka. Setelah berada di dalam rumah, keduanya mengambil ponsel yang berada di kamar bagian belakang.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian terhadap kedua terduga pelaku.
Susanto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FH dan IR belum pernah menjalani hukuman pidana dan tidak tercatat sebagai residivis.
Kedua terduga pelaku kini masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Polres Kediri.















