Kamis, Agustus 20, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat BEC Lintas Negara, Rp5 Miliar Dana Korban Berhasil Diamankan

redaksi by redaksi
20/08/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Jakarta, Kabarutama — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan siber lintas negara dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menyasar perusahaan asal Amerika Serikat. Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian mencapai USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar.

Baca Juga :

Bareskrim Bongkar Tiga Kasus PPA-PPO: Kekerasan Seksual hingga Pengantin Pesanan ke Tiongkok

Dapat Remisi HUT RI, Sembilan Anak Binaan LPKA Blitar Langsung Menghirup Udara Bebas

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Penyidikan dilakukan melalui kerja sama Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, kasus bermula saat perusahaan Aiki Power Tools yang berbasis di Amerika Serikat melakukan transaksi perdagangan perangkat keras komputer dengan Drup Machinery Corp di China.

Pelaku kemudian menyamarkan dan memanipulasi komunikasi melalui surat elektronik sehingga korban meyakini pesan yang diterima berasal dari pihak yang sah. Korban selanjutnya diarahkan untuk mentransfer pembayaran ke rekening perusahaan yang telah disiapkan di Indonesia.

“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” kata Deddy.

Korban kemudian mentransfer USD 350.325 ke rekening Bank BCA atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.

Setelah menerima laporan dan melakukan penelusuran transaksi, PPATK melakukan penghentian sementara terhadap aliran dana tersebut. Langkah itu membuat sebagian besar uang masih dapat diamankan.

Deddy mengatakan sekitar USD 70.000 telah ditransfer ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi. Sementara dana lainnya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir secara permanen oleh penyidik.

“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” ujarnya.

Dalam perkara ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni LPK, pria berusia 56 tahun berkewarganegaraan Indonesia, dan LJ, pria berusia 46 tahun berkewarganegaraan China.

LPK diduga berperan membantu menyiapkan legalitas perusahaan beserta rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Sementara LJ diduga berkomunikasi dengan pihak lain di China dan membantu menjalankan transaksi terhadap dana tersebut.

Polisi turut menyita dua telepon seluler sebagai barang bukti, masing-masing Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.

Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan mengatakan kedua tersangka di Indonesia diduga memperoleh keuntungan sebesar 5 persen dari setiap dana yang masuk ke rekening yang mereka siapkan.

Menurut Bambang, para tersangka bertugas menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening bank. Setelah rekening siap, informasi rekening tersebut dikirimkan kepada pelaku yang berada di China.

“Peran tersangka yang kami amankan di Indonesia adalah menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Setelah rekening tersebut siap, informasi rekening dikirimkan kepada pelaku yang berada di China,” kata Bambang.

Setelah dana masuk, pelaku di China memberikan instruksi kepada tersangka di Indonesia untuk melakukan eksekusi terhadap dana tersebut. Sebagian uang kemudian ditransfer ke sejumlah rekening di China.

Bambang menyebut setiap tersangka mendapatkan bagian sebesar 5 persen dari dana yang masuk ke rekening tersebut berdasarkan kesepakatan.

Polisi masih memburu seorang pria berinisial CW yang diduga menjadi otak dalam aksi kejahatan tersebut dan berada di China.

Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan FBI untuk menelusuri identitas serta keberadaan CW. Polisi juga masih mendalami jaringan dan aliran dana dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana penipuan, transfer dana, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Deddy mengatakan ancaman pidana maksimal dari sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan kerja sama lintas lembaga dan negara menjadi bagian penting dalam penanganan kejahatan siber yang melibatkan jaringan serta aliran dana lintas yurisdiksi.

Polri menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan PPATK, FBI, dan mitra penegak hukum lainnya untuk mengungkap jaringan kejahatan siber sekaligus menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

Tags: BEC Lintas NegaraPolriSindikat BEC

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Bareskrim Bongkar Tiga Kasus PPA-PPO: Kekerasan Seksual hingga Pengantin Pesanan ke Tiongkok

20/08/2026
Hukum dan Kriminal

Dapat Remisi HUT RI, Sembilan Anak Binaan LPKA Blitar Langsung Menghirup Udara Bebas

17/08/2026
Hukum dan Kriminal

Jual Mobil Rental Lewat Facebook, Warga Gandusari Blitar Diamankan Polisi

14/08/2026
Hukum dan Kriminal

Jalur Malang-Surabaya Mencekam, Polisi Amankan 7 Tersangka dari 5 Kasus Kekerasan

14/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Bongkar Gudang Tembakau Sintetis di Sidoarjo, 145 Gram Disita

13/08/2026
Hukum dan Kriminal

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

11/08/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Kediri Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Humanis namun Tetap Tegas

02/02/2026

Persik Kediri Resmi Datangkan Sergio Castel untuk Perkuat Lini Depan

05/08/2026

Tiket Kereta Diskon 20%! KAI Daop 7 Madiun Perpanjang Promo Merdeka hingga 31 Agustus 2025

21/08/2025

Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah Warga Blitar, Polisi Kejar Orang Tua Bayi

01/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO