Surabaya, Kabarutama — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, mengungkap produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diduga menyasar wilayah Surabaya hingga Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS (23), asal Madiun.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, BS diamankan setelah petugas mengembangkan penyelidikan dari kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap sebelumnya pada Juni 2026.
“Berawal dari penangkapan pada bulan Juni 2026 di wilayah Surabaya, selanjutnya petugas Satresnarkoba melaksanakan pengembangan terkait peredaran dan penyelidikan mengarah ke pelaku BS,” kata Dodi, Kamis (13/8/2026).
Hasil penyelidikan dan pemetaan wilayah kemudian mengarahkan petugas ke sebuah kamar kos di kawasan Penambangan, Krembangan, Sidoarjo. BS ditangkap pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut Dodi, kamar kos tersebut diduga digunakan BS sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat memproduksi tembakau sintetis.
“Tersangka BS menyewa satu kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis,” ujarnya.
Dalam proses produksinya, BS disebut mendapat arahan dari seseorang berinisial AJ melalui sambungan telepon. Polisi masih memburu AJ dan telah menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO,” kata Dodi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 42 kantong plastik berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 145,458 gram.
Selain itu, petugas mengamankan satu kantong plastik berisi biji ganja dengan berat netto 16,707 gram, satu kantong plastik berisi batang ganja seberat 3,839 gram, serta satu kantong plastik berisi sabu dengan berat 0,799 gram.
Polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi, yakni satu tas ransel, timbangan elektrik, tiga unit hairdryer, enam botol bekas berisi aroma, satu botol aroma Coffee, timba plastik, dan satu jeriken alkohol Super 96 persen.
Atas pengungkapan tersebut, BS kini harus menjalani proses hukum. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap AJ yang diduga berperan memberikan arahan dalam proses pembuatan tembakau sintetis tersebut.
















