Selasa, Agustus 11, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Mulai September, Penebusan Pupuk Subsidi di Blitar Diperketat, KTP Asli Wajib Dibawa

redaksi by redaksi
11/08/2026
in Peristiwa
0

BLITAR — Petani di Kabupaten Blitar perlu memperhatikan perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi yang mulai berlaku September 2026. Aturan baru ini terutama menyasar penebusan yang dilakukan melalui perwakilan.

Salah satu ketentuan yang berubah adalah dokumen yang harus dibawa saat penebusan. Petani yang memberikan kuasa kepada orang lain kini tidak cukup hanya menyerahkan fotokopi KTP. KTP elektronik asli milik petani pemberi kuasa wajib disertakan dalam proses penebusan.

Baca Juga :

Bocah 5 Tahun Tenggelam di Kolam Renang Nglegok Blitar, Ditemukan Pengunjung di Dasar Kolam

Tiga Mobil Kijang Pemkot Blitar Kembali Dilelang, Tahun Lalu Tak Laku

Selain dokumen identitas, jumlah petani yang dapat diwakili dalam satu surat kuasa kolektif juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya satu surat kuasa bisa digunakan untuk mewakili maksimal 30 NIK, mulai September jumlah tersebut dipangkas menjadi paling banyak 20 NIK.

Pemberian kuasa juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Petani yang memberikan kuasa harus tercatat dalam kelompok tani yang sama dengan pihak yang melakukan penebusan. Mereka juga harus masih tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi.

Kepala Bidang Sarana Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar, Siswoyo Adi Prasetyo, mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk memastikan pupuk bersubsidi diterima oleh petani yang memang tercatat sebagai penerima.

“Perubahan aturan ini bukan untuk mempersulit petani, tetapi untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak dan sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Siswoyo.

Selain administrasi, waktu penebusan pupuk juga akan dibuat lebih tertib. Pengambilan pupuk bersubsidi akan disesuaikan dengan musim tanam (MT) serta mengacu pada data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang telah ditetapkan.

Artinya, petani tetap memperoleh pupuk sesuai alokasi yang sudah tercantum dalam e-RDKK. Penebusan tidak dilakukan di luar ketentuan alokasi yang telah ditetapkan bagi masing-masing penerima.

Siswoyo mengatakan mekanisme tersebut diperlukan agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai data yang telah ditetapkan. Dengan penyesuaian itu, penyaluran diharapkan lebih tertib dan dapat menekan potensi penyimpangan dalam distribusi pupuk.

“Petani tetap mendapatkan sesuai usulan e-RDKK yang sudah ditetapkan. Namun mekanisme penebusannya akan lebih tertib agar distribusi pupuk tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan,” katanya.

Aturan baru ini berlaku bagi petani yang tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi dalam e-RDKK Kabupaten Blitar tahun 2026. Jumlahnya mencapai 113.197 NIK petani.

Sementara itu, alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Blitar pada 2026 mencakup beberapa jenis pupuk. Rinciannya terdiri dari 32.538 ton Urea, 39.402 ton NPK, 1.118 ton ZA, dan 1.278 ton pupuk organik.

Dengan perubahan tersebut, petani yang selama ini melakukan penebusan melalui perwakilan perlu menyiapkan dokumen sesuai mekanisme baru ketika aturan mulai diberlakukan pada September mendatang.

Tags: blitarpupuk subsidi

Related Posts

Peristiwa

Bocah 5 Tahun Tenggelam di Kolam Renang Nglegok Blitar, Ditemukan Pengunjung di Dasar Kolam

11/08/2026
Peristiwa

Tiga Mobil Kijang Pemkot Blitar Kembali Dilelang, Tahun Lalu Tak Laku

11/08/2026
Peristiwa

HUT ke-28, IJTI Ingatkan Jurnalis Televisi: Jangan Kalah oleh Disrupsi Digital

09/08/2026
Peristiwa

Warga Puncu Tolak Tambang Pasir, Khawatir Mata Air dan Pipa Air Bersih Terancam

09/08/2026
Peristiwa

Penuh Keceriaan, Kodim 0809/Kediri Gelar Lomba 17 Agustus Sambut HUT ke-81 RI

09/08/2026
Peristiwa

Jasad Perempuan Ditemukan Mengapung di Kolam Koi Blitar

08/08/2026
Next Post

Tiga Mobil Kijang Pemkot Blitar Kembali Dilelang, Tahun Lalu Tak Laku

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Mas Dhito ke Onggoboyo: Saya Harus Adil Meski Disini Hanya 13 KK

13/10/2024

Orang Tua Santri Korban Pengeroyokan Hingga Tewas di Ponpes Blitar Datangi Kantor Kejari Blitar

02/04/2024

Belajar dari YouTube, Komplotan Ganjal ATM Asal Lampung Dibekuk Polisi

23/10/2025

Harga Cabai Merah Keriting di Blitar Tembus Rp 35 Ribu, Petani Senang Meski Panen Menurun

06/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO