Jakarta, Kabarutama – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) genap berusia 28 tahun pada Minggu (9/8/2026). Di momentum tersebut, IJTI menyerukan agar jurnalis televisi tetap menjaga etika, independensi, dan profesionalisme di tengah derasnya arus informasi digital.
Peringatan HUT ke-28 IJTI tahun ini mengusung tema “Menjaga Marwah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi”. Tema tersebut menjadi refleksi atas perubahan lanskap media yang semakin cepat seiring perkembangan teknologi digital dan media sosial.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru bagi jurnalisme televisi. Kecepatan dalam menyampaikan informasi, menurutnya, tidak boleh mengorbankan akurasi dan kedalaman pemberitaan.
“Kecepatan sering kali mengangkangi akurasi, dan sensasionalisme berisiko menggeser kedalaman berita. Dalam situasi ini, IJTI menegaskan bahwa marwah jurnalisme penyiaran tidak boleh goyah,” kata Herik dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2026).
Herik menegaskan, jurnalis televisi tetap memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang terverifikasi, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain tantangan akibat perkembangan teknologi, IJTI menyoroti pentingnya menjaga independensi jurnalis. Independensi dinilai menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Di tengah keterbukaan informasi dan dinamika politik maupun ekonomi, jurnalisme yang bebas dari intervensi dan kepentingan sepihak adalah syarat mutlak bagi tumbuhnya demokrasi yang sehat,” ujar Herik.
Dalam peringatan HUT ke-28, IJTI menyampaikan sejumlah seruan kepada jurnalis televisi dan perusahaan media.
Pertama, IJTI meminta jurnalis menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kedua, IJTI menyatakan menolak segala bentuk intervensi, tekanan, maupun upaya pembungkaman yang berpotensi mencederai independensi dan kemerdekaan pers.
Ketiga, IJTI mendorong jurnalis dan perusahaan media televisi memanfaatkan teknologi digital secara bijak untuk memperluas jangkauan informasi tanpa mengabaikan kaidah jurnalistik.
Keempat, IJTI menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis dan objektif dengan mengutamakan kepentingan publik.
IJTI juga mengajak jurnalis televisi, pengelola media, pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.
Di tengah banjir informasi di ruang digital, tantangan jurnalisme bukan hanya soal seberapa cepat berita disampaikan, tetapi juga memastikan informasi yang diterima publik telah melalui proses jurnalistik yang memadai.
IJTI menilai jurnalisme yang independen dan bermartabat diperlukan agar masyarakat tetap memperoleh informasi yang benar sekaligus mendukung kehidupan demokrasi di Indonesia.














