Bangkalan, Kabarutama – Satreskrim Polres Bangkalan, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan tiga orang tersangka, satu di antaranya masih berstatus anak.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Mereka merupakan warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan peristiwa itu bermula pada April 2026 saat korban berinisial IP (15) diajak oleh teman dekat sekaligus teman sekolahnya, TU (14).
“Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda,” ujar AKP Eriek di Mapolres Bangkalan, Senin (20/7/2026).
Menurut AKP Eriek, kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Laporan kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian yang selanjutnya melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami mengamankan tiga pelaku, salah satunya masih di bawah umur,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi psikologis korban yang masih berusia 15 tahun saat ini terus dipantau dan mendapat pendampingan khusus.
AKP Eriek juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu kejadian, korban diduga diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh salah seorang pelaku agar menuruti keinginannya.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga dikenakan para pelaku saat kejadian serta sebilah celurit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
















