Pasuruan, Kabarutama – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.S. (38) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, satu lembar BPKB sepeda motor, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu korban hendak melaksanakan salat Subuh dan mendapati sepeda motor Suzuki Nex miliknya yang diparkir di garasi rumah telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota.
“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta,” ujar AKP Dhecky, Selasa (21/7/2026).
Lima hari setelah kejadian, korban melihat sepeda motor yang diduga miliknya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan segera menghubungi petugas.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui kendaraan tersebut telah berpindah tangan setelah dijual kepada pihak lain.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.
“Terduga pelaku kami amankan dan dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Dhecky.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP.
AKP Dhecky menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus upaya mengembalikan barang bukti yang sempat berpindah tangan ke dalam proses hukum yang berlaku.
















