Sabtu, Juli 18, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Kejari Kabupaten Kediri Pastikan Perlindungan Hak Anak Lewat Penetapan Perwalian, Wali Tak Sekadar Pengasuh

redaksi by redaksi
16/07/2026
in Peristiwa
0

Kediri, kabarutama – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak melalui pelaksanaan Sidang Pengangkatan Wali terhadap Anak dan penyerahan hasil putusan perwalian yang digelar di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program pengangkatan wali secara serentak di Jawa Timur.

Baca Juga :

Lewat Wayang Waton Sae, Polsek Kediri Kota Bangun Budaya Peduli demi Ciptakan Lingkungan Aman

Gerakan Pesantrenku Aman, Alissa Wahid Tekankan Penguatan Sistem Perlindungan Santri

Sidang tersebut dihadiri Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dr. Ismaya Hera Wardanie, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), psikolog klinis forensik, pemerintah kecamatan dan desa, serta sejumlah media.

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menetapkan pengangkatan wali terhadap dua anak di bawah umur setelah permohonan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara dikabulkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Wibisana Anwar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengangkatan wali bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, melainkan merupakan langkah nyata negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi anak.

“Melalui penetapan perwalian yang sah, anak memperoleh kepastian hukum atas hak-hak keperdataannya. Mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, akses pendidikan, pelayanan kesehatan hingga perlindungan terhadap harta benda yang menjadi hak anak. Negara hadir memastikan hak-hak tersebut tetap terlindungi,” ujar Wibisana.

Ia menambahkan, pelaksanaan program tersebut merupakan implementasi kewenangan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, sekaligus bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

Menurut Wibisana, penetapan pengadilan bukanlah akhir dari proses perlindungan hukum. Justru setelah adanya penetapan, diperlukan pengawasan dan pendampingan agar hak-hak anak tetap terpenuhi hingga mencapai usia dewasa.

“Perwalian harus berjalan secara bertanggung jawab. Karena itu diperlukan sinergi seluruh pihak agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan wali maupun kendala administratif yang dapat menghambat terpenuhinya hak-hak anak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wibisana berharap keberhasilan pelaksanaan sidang pengangkatan wali secara serentak dapat menjadi model penyelesaian persoalan keperdataan anak di masa mendatang sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang diberikan pemerintah.

“Kami berharap pelayanan hukum yang berpihak kepada kepentingan terbaik bagi anak terus diperkuat melalui koordinasi lintas instansi, evaluasi berkala, serta peningkatan kapasitas seluruh pemangku kepentingan sehingga perlindungan terhadap anak dapat terlaksana secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Seluruh rangkaian sidang dan penyerahan hasil putusan perwalian berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan anak melalui kepastian hukum atas status perwalian sehingga hak-hak dasar anak tetap terjamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags: Kejari Kabupaten KediriPenetapan PerwalianPerlindungan Hak Anak

Related Posts

Peristiwa

Lewat Wayang Waton Sae, Polsek Kediri Kota Bangun Budaya Peduli demi Ciptakan Lingkungan Aman

18/07/2026
Peristiwa

Gerakan Pesantrenku Aman, Alissa Wahid Tekankan Penguatan Sistem Perlindungan Santri

17/07/2026
Peristiwa

PBNU Bangun Ekosistem Pencegahan Kekerasan di Pesantren

17/07/2026
Peristiwa

RMI PBNU Cetak 32 Fasilitator untuk Perluas Gerakan Pesantrenku Aman di Lima Provinsi

17/07/2026
Peristiwa

Satpolairud Bekali Santri Keterampilan Berenang dan Penyelamatan di Perairan

17/07/2026
Peristiwa

Nyai Alissa Wahid: Pencegahan Kekerasan di Pesantren Harus Menjadi Gerakan Bersama

17/07/2026
Next Post

Kejari Blitar Gelar Sidang Penetapan Perwalian Empat Anak Secara Serentak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Jonatan Christie Mundur dari Indonesia Masters 2026 Demi Pemulihan

19/01/2026

Ponpes Wali Barokah Kediri Masuk Nominasi Eco Pesantren, DLH Jatim Lakukan Penilaian

03/11/2025

Gerakan Koperasi Merah Putih di Kota Blitar Dapat Apresiasi dari Wamenkop

26/10/2025

Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Saat Libur Idul Adha

07/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO