Selasa, Mei 19, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Blitar Kota Bongkar Peredaran Sabu “Paket Hemat”

redaksi by redaksi
18/05/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Blitar – Polres Blitar Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar peredaran sabu dengan modus “paket hemat” selama periode 1 hingga 30 April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 pelaku kasus narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya), yang mayoritas merupakan residivis.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, para pengedar memperoleh sabu dari luar daerah seperti Surabaya, Kediri, Madiun, dan Malang dalam jumlah besar sebelum dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Blitar Raya.

Baca Juga :

Curi Sandaran Kursi Fasilitas Umum, Pria Asal Madura Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

Dalang Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Ditangkap di Bangkalan

“Modus yang digunakan rata-rata sama. Para pelaku membeli sabu lebih dari satu gram, kemudian dipecah menjadi paket hemat setengah gram dan dijual sekitar Rp500 ribu per paket kepada konsumen lokal,” ujar Kalfaris.

Dari total 19 pelaku yang diamankan, sebanyak 14 orang diketahui merupakan residivis kasus narkoba maupun okerbaya. Untuk kasus sabu, polisi mengamankan 11 tersangka berinisial SP, MI, MR, YAJ, MAA, AW, RS, QBS, FPR, AHK, dan RBS. Delapan di antaranya tercatat pernah menjalani hukuman serupa.

Dua tersangka, yakni FPR dan AHK, disebut sebagai pelaku spesialis peredaran sabu. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Sukorejo dengan barang bukti mencapai 25,13 gram sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu pelaku kepemilikan pil ekstasi berinisial AN di Kecamatan Nglegok dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi berlogo LV warna pink seberat 1,14 gram.

Sementara dalam kasus peredaran pil dobel L, petugas menangkap tujuh pelaku berinisial MFR, FBK, YLS, SJ, DF, IS, dan TP. Enam di antaranya diketahui merupakan residivis. Salah satu kasus menonjol yakni penangkapan pelaku MR di Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti 4.000 butir pil dobel L.

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Blitar Raya, meliputi Kecamatan Sukorejo, Sananwetan, Nglegok, Srengat, Wonodadi, Sanankulon, Sutojayan, Kanigoro, Garum hingga Wonotirto.

Selain sabu, para pengedar pil dobel L juga menggunakan modus serupa, yakni memecah barang dalam paket kecil berisi 15 hingga 30 butir yang dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.

Dari hasil pengungkapan selama April 2026, polisi menyita total barang bukti berupa 34,39 gram sabu, tiga butir pil ekstasi, serta 5.987 butir pil dobel L.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah Blitar Raya. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegas Kalfaris.

Para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga pidana seumur hidup.

Tags: sabusatnarkoba polres blitar kota

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Curi Sandaran Kursi Fasilitas Umum, Pria Asal Madura Dibekuk Resmob Polrestabes Surabaya

15/05/2026
Hukum dan Kriminal

Dalang Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Ditangkap di Bangkalan

14/05/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Madiun Kota Selamatkan Motor dan Mobil Curian

11/05/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Sabu 223 Gram, Pasutri Jaringan Narkoba Dibekuk

07/05/2026
Hukum dan Kriminal

Lima Kasus Curanmor Terungkap dalam 21 Hari, Polres Kediri Amankan Enam Motor

30/04/2026
Hukum dan Kriminal

Aksi Ilegal Logging di Hutan Kediri Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

30/04/2026
Next Post

PT MSS Bongkar Dugaan Kelalaian Pengembang Griya Keraton Sambirejo, Sengketa Bergulir di BANI

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kecepatan KA Naik Jadi 120 Km/Jam, KAI Daop 7 Madiun Lakukan Normalisasi Jalur Demi Keselamatan

19/10/2025

First-ever auction of AI-created artwork set for Christie’s gavel

01/10/2024

Menginap di Rumah Warga, Bupati Kediri Hanindhito Janjikan Akan Benahi Lapangan Bola Voli

20/05/2024

Super Flu Mudah Menular, Jangan Panik Ini yang Perlu Kamu Lakukan

20/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO