Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Sadis, Seorang Bapak di Kediri Tega Menyiram Istri dan Anaknya dengan Air Keras

redaksi by redaksi
18/07/2024
in Peristiwa, UTAMA
0

Kediri – Skuat Reskrim Polres Kediri berhasil menangkap Nurohmad (25) asal Magelang, Jawa Tengah, yang menyiram istrinya PK (24 ) dan anak kandung PM (2) dengan asam sulfat (air keras) di rumah kontrakan di Sumberejo  Desa di Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Di depan polisi pelaku mengakui perbuatan nekatnya karena istri dan anaknya tak mau diajak ke rumahnya di Magelang, Jawa Tengah. Pelaku yang emosi kemudian mendatangi rumah kontrakan dan menyiramkan air keras ke istri dan anak balita, mengakibatkan lebih dari 60% luka bakar.

Baca Juga :

Surat Terbuka Nadirsyah Hosen untuk Rais ‘Aam PBNU, Kritik Internal dan Usulan Pembekuan Ketua Umum

Hutan Pinus Loji, Wisata Alam Sejuk di Lereng Gunung Kelud Blitar

\”Menyesal, karena tidak mau diajak pulang karena mau ngurusi pernikahan,\” Kata Nurohmad pelaku penyiraman.

AKBP Bimo Ariyanto Kapolres Kediri mengatakan pelaku telah menyiapkan cairan kimia atau asam sulfat, saat anak dan istrinya sedang tidur, pelaku kemudian menyiramkan air keras tersebut pada anak dan istrinya yang sedang tertidur.

\”Adapun motif yang melatarbelakangi karena pelaku jengkel kemudian pelaku menyiramkan air keras ke anak dan istrinya,\” Terangnya.

Usai melakukan aksinya, kemudian pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah. Dalam kasus ini polisi menyita wadah yang digunakan pelaku untuk mencampur bahan kimia dan sprei dan pakaian kedua korban yang terbakar milik anak dan istrinya.

\”Jadi motifnya jengkel karena istrinya menolak di ajak pulang ke Jawa Tengah,\” Imbuhnya.

Pelaku mengaku kesal saat istrinya tidak mau diajak pulang ke magelang untuk menikah secara resmi. Ia juga menyesal telah menyiramkan air keras kepada istrinya dan anak kandungnya.

\”Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,\” Pungkasnya.

Tags: air kerasistri dan anakkedirisatreskrimpolres kediri

Related Posts

UTAMA

Surat Terbuka Nadirsyah Hosen untuk Rais ‘Aam PBNU, Kritik Internal dan Usulan Pembekuan Ketua Umum

26/09/2025
Peristiwa

Hutan Pinus Loji, Wisata Alam Sejuk di Lereng Gunung Kelud Blitar

26/09/2025
Ekonomi Bisnis

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Soal BBM

26/09/2025
Peristiwa

Vinanda “Bersih-bersih” Pemkot Kediri: Kabinet Baru, Janji Pelayanan Publik Tanpa Kompromi

26/09/2025
Peristiwa

Mbak Cicha Dorong Posyandu Lebih Aktif: “Kunci Lahirkan Generasi Sehat dan Mandiri”

25/09/2025
Gaya Hidup

Viral “Tepuk Sakinah”, Tradisi Unik Calon Pengantin di KUA Pagu Kediri

25/09/2025
Next Post

Ajak Pengguna Jalan Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Kediri Kota Bagikan Coklat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Karnaval di Desa Bangsri Nglegok Blitar Mendapat Sorotan

11/08/2024

Tingkatkan Produktifitas Tebu, PT RMI Ajak Petani Tebu Blitar Gunakan Metode Modern Farm

24/04/2024
Pemerintah Blitar Tambah Kuota BLT DBHCHT 2025 untuk Petani Tembakau dan Cengkeh

Pemerintah Blitar Tambah Kuota BLT DBHCHT 2025 untuk Petani Tembakau dan Cengkeh

20/09/2025

Legenda Musik Indonesia, Titik Puspa Meninggal Dunia

10/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO