Selasa, Mei 12, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Sadis, Seorang Bapak di Kediri Tega Menyiram Istri dan Anaknya dengan Air Keras

redaksi by redaksi
18/07/2024
in Peristiwa, UTAMA
0

Kediri – Skuat Reskrim Polres Kediri berhasil menangkap Nurohmad (25) asal Magelang, Jawa Tengah, yang menyiram istrinya PK (24 ) dan anak kandung PM (2) dengan asam sulfat (air keras) di rumah kontrakan di Sumberejo  Desa di Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Di depan polisi pelaku mengakui perbuatan nekatnya karena istri dan anaknya tak mau diajak ke rumahnya di Magelang, Jawa Tengah. Pelaku yang emosi kemudian mendatangi rumah kontrakan dan menyiramkan air keras ke istri dan anak balita, mengakibatkan lebih dari 60% luka bakar.

Baca Juga :

DPRD Blitar Fasilitasi Hearing Soal Bau Peternakan, PT Bumi Indah Group Beri Penjelasan

Persik Kediri Bungkam Semen Padang 3-0, Pastikan Bertahan di Liga 1 Musim Depan

\”Menyesal, karena tidak mau diajak pulang karena mau ngurusi pernikahan,\” Kata Nurohmad pelaku penyiraman.

AKBP Bimo Ariyanto Kapolres Kediri mengatakan pelaku telah menyiapkan cairan kimia atau asam sulfat, saat anak dan istrinya sedang tidur, pelaku kemudian menyiramkan air keras tersebut pada anak dan istrinya yang sedang tertidur.

\”Adapun motif yang melatarbelakangi karena pelaku jengkel kemudian pelaku menyiramkan air keras ke anak dan istrinya,\” Terangnya.

Usai melakukan aksinya, kemudian pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah. Dalam kasus ini polisi menyita wadah yang digunakan pelaku untuk mencampur bahan kimia dan sprei dan pakaian kedua korban yang terbakar milik anak dan istrinya.

\”Jadi motifnya jengkel karena istrinya menolak di ajak pulang ke Jawa Tengah,\” Imbuhnya.

Pelaku mengaku kesal saat istrinya tidak mau diajak pulang ke magelang untuk menikah secara resmi. Ia juga menyesal telah menyiramkan air keras kepada istrinya dan anak kandungnya.

\”Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,\” Pungkasnya.

Tags: air kerasistri dan anakkedirisatreskrimpolres kediri

Related Posts

Peristiwa

DPRD Blitar Fasilitasi Hearing Soal Bau Peternakan, PT Bumi Indah Group Beri Penjelasan

12/05/2026
Peristiwa

Persik Kediri Bungkam Semen Padang 3-0, Pastikan Bertahan di Liga 1 Musim Depan

08/05/2026
Peristiwa

Nenek Asuh Tiga Cucu Usai Anak Meninggal, Mas Dhito: Ibu Harus Kuat

08/05/2026
Peristiwa

KAI Daop 7 Madiun Gelar Tes Urine Mendadak, Tegaskan Zero Narkoba di Lingkungan Kerja

08/05/2026
Peristiwa

Stok Beras Kediri Melimpah, DPR RI Pastikan Aman Hadapi Ancaman El Nino

07/05/2026
Peristiwa

Mas Dhito Salurkan Benih Jagung dan Traktor untuk Petani Ngadiluwih, Siapkan Bantuan Combine Harvester

07/05/2026
Next Post

Ajak Pengguna Jalan Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Kediri Kota Bagikan Coklat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Bawaslu Kota Kediri Gelar Kegiatan Literasi Demokrasi untuk Penguatan Kelembagaan

25/09/2025

Ironis, Sekolah Dasar di Kota Jombang Rusak Parah dan Nyaris Tak Berpenghuni

04/07/2025

Camat Ponggok Gelar Konsolidasi untuk Standarisasi Pelayanan Publik

25/11/2024

BULOG Kediri Siap Membeli Gabah atau Beras Sesuai HPP

15/01/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO