Probolinggo – Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan tujuh tersangka dari lokasi berbeda.
Kapolres Probolinggo, M. Wahyudin Latif, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. “Pengungkapan kasus ini adalah komitmen kami untuk hadir menjaga keamanan wilayah,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor hasil curian, senjata tajam, serta alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka diketahui telah beraksi di sejumlah titik rawan dengan berbagai modus. Mereka tidak hanya merampas barang milik korban di jalan, tetapi juga mencuri kendaraan yang diparkir di tempat umum.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam jaringan kejahatan yang lebih luas. “Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lainnya,” tambah Latif.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor milik korban yang kemudian dikembalikan. Salah satunya milik karyawan minimarket dan lainnya milik pengemudi ojek online.
Menurut Latif, pengembalian barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. “Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan hak korban,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Upaya patroli dan operasi penindakan akan terus ditingkatkan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Probolinggo.
Saat ini, ketujuh tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.














