BLITAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Seorang pelaku berinisial S (46), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan.
Wakapolres Blitar Kompol Rizky Fardian Caropeboka menyampaikan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di SDN Pagerwojo 3, Desa Pagerwojo.
Kasus ini terungkap setelah saksi, Dimas Anggara Pradana, datang ke sekolah sekitar pukul 05.30 WIB untuk membuka gerbang. Saat melakukan pengecekan, ia mendapati ruang guru dalam kondisi berantakan. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat pelaku masuk dengan cara merusak jendela dan mematahkan teralis besi.
Pelaku kemudian mematikan CCTV dan melanjutkan aksinya dengan mencongkel pintu ruang alat tulis kantor (ATK) untuk mengambil sejumlah barang berharga.
Barang yang dicuri antara lain satu unit laptop sekolah, satu laptop milik guru, dua proyektor, satu hard disk, uang tunai, speaker aktif, kipas angin, serta sebuah tas. Total kerugian ditaksir mencapai Rp21,9 juta.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Blitar.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku juga melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk SD Popoh 3 dan MI Darul Huda Doko.
















