Rabu, April 22, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

MinyaKita Ilegal Disulap di Sidoarjo, Isi Disunat hingga 300 Ml, Empat Tersangka Ditangkap

redaksi by redaksi
22/04/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi minyak goreng ilegal bermerek MinyaKita yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :

Polisi Bongkar Penimbunan 1 Ton Pertalite di Bondowoso, Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

DPO Curanmor yang Viral di Kalimas Akhirnya Tertangkap, Pulang karena Kangen Rumah

Keempat tersangka masing-masing berinisial HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen dari praktik curang di sektor pangan.

“Pengungkapan ini berkaitan dengan pelanggaran standar mutu, label, dan takaran pada produk minyak goreng MinyaKita,” ujarnya saat konferensi pers di Surabaya, Selasa (21/4/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy H.M. Sihombing, menjelaskan praktik ilegal tersebut dilakukan di sebuah gudang di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan, diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha resmi maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.

“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” kata Roy.

Ia mengungkapkan, untuk kemasan 1 liter, isi produk hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter. Sementara untuk kemasan 5 liter, hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.

Menurutnya, praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton setiap kali produksi. Dari kegiatan tersebut, pelaku meraup omzet sekitar Rp234 juta.

Produk ilegal itu kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah, antara lain Jember, Trenggalek, hingga Tarakan.

Modus operandi para pelaku adalah membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang menggunakan merek MinyaKita tanpa izin. Proses produksi dilakukan dengan mengatur mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, serta satu unit mobil tangki untuk distribusi bahan baku.

Tidak hanya di satu lokasi, polisi juga menemukan praktik serupa di gudang lain di kawasan Taman, Sidoarjo. Pada lokasi kedua ini, perusahaan diketahui memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perindustrian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Tags: Empat TersangkaIsi DisunatMinyaKita IlegalSidoarjo

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Penimbunan 1 Ton Pertalite di Bondowoso, Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

20/04/2026
Hukum dan Kriminal

DPO Curanmor yang Viral di Kalimas Akhirnya Tertangkap, Pulang karena Kangen Rumah

20/04/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bondowoso Bongkar 5 Kasus Narkoba, Sabu dan Ribuan Pil “Y” Disita

18/04/2026
Hukum dan Kriminal

Nenek di Kota Kediri Aniaya Cucu hingga Tewas, Polisi Tetapkan Tersangka

17/04/2026
Hukum dan Kriminal

Pengedar Sabu 17,69 Gram Dibekuk di Mojokerto, Polisi Kejar Pemasok

17/04/2026
Hukum dan Kriminal

Dua Curanmor Terungkap di Bojonegoro, Pelaku Sasar Motor dengan Kunci Tertinggal

16/04/2026
Next Post

Satpol PP Kediri Musnahkan Ribuan Miras dan Rokok Ilegal Hasil Rasia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Angin Kencang Tumbangkan Sejumlah Pohon di Blitar, Polisi dan BPBD Lakukan Evakuasi

24/01/2026

Dua Remaja Peracik Bahan Peledak di Kediri Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Ledakan Rusak Atap Rumah Warga

17/03/2026

Satpol PP Kabupaten Kediri Amankan Anak Terlantar di Makam Desa Damarwulan

25/02/2026

Titik Puspa Bersama SBY Ternyata Siapkan Lagu Bertema Lingkungan

12/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO