Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun akibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang 2025 hingga 2026. Kasus tersebut ditemukan dalam rangkaian penegakan hukum yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri bersama jajaran kepolisian daerah.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan dinamika global turut memengaruhi kondisi energi nasional, terutama akibat konflik geopolitik yang berdampak pada kenaikan harga minyak dunia.
“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurut dia, perbedaan harga yang signifikan antara BBM subsidi dan non-subsidi memicu praktik penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan data kepolisian, kerugian negara dari penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516,8 miliar, sedangkan dari LPG subsidi sebesar Rp749,2 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan pihaknya telah mengusut ratusan kasus terkait praktik ilegal tersebut.
“Sepanjang 2025–2026, kami bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 755 kasus dengan jumlah tersangka 672 orang yang tersebar di 33 provinsi,” katanya.
Ia menegaskan, praktik penyalahgunaan subsidi energi terjadi secara luas, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa, sehingga diperlukan langkah penegakan hukum yang lebih intensif.
Polri, lanjut Irhamni, akan memperkuat pengawasan distribusi serta membuka partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan. Selain itu, institusi juga menegaskan tidak akan mentoleransi keterlibatan anggota dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami memastikan penindakan tegas akan dilakukan terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polri berharap langkah ini dapat mempersempit ruang gerak pelaku serta memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
















