Rabu, Oktober 21, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Bandar Arisan Bodong Kabur ke Timor Leste, Akhirnya Ditangkap Polisi

redaksi by redaksi
05/04/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Trenggalek – Pelarian tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan bodong akhirnya berakhir. Jajaran Polres Trenggalek berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial NK yang sebelumnya sempat kabur ke luar negeri.

Baca Juga :

Polisi Amankan Pria yang Diduga Curi iPhone 15 di Tempat Cucian Motor Kediri

642 Gram Sabu dan 72 Ribu Pil Dobel L Disita, Polres Kediri Kota Bongkar 19 Kasus Narkoba

Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik setelah dilakukan gelar perkara. Polisi kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka diketahui melarikan diri ke Timor Leste,” ujar Ridwan, Sabtu (4/4/2026).

Setelah berkoordinasi dengan pihak imigrasi, tersangka akhirnya berhasil dideportasi dan diamankan oleh Polres Belu. Selanjutnya, penyidik membawa tersangka kembali ke Trenggalek pada 19 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Januari 2026, ketika sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan tersangka. NK diketahui menawarkan skema lelang arisan dengan iming-iming keuntungan besar.

Namun, saat giliran pencairan dana atau “mutus”, para korban tidak menerima uang sebagaimana yang dijanjikan. Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga mencapai Rp531 juta.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua rekening bank, satu paspor, serta dua bendel rekening koran atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang menawarkan keuntungan tidak wajar melalui arisan atau media sosial.

“Masyarakat yang merasa menjadi korban diharapkan segera melapor. Kami juga menyediakan layanan hotline 110 untuk pengaduan terkait kamtibmas,” pungkasnya.

Tags: Bandar Arisan BodongDitangkap PolisidpoKabur ke Timor LesteTrenggalek

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Pria yang Diduga Curi iPhone 15 di Tempat Cucian Motor Kediri

04/10/2026
Hukum dan Kriminal

642 Gram Sabu dan 72 Ribu Pil Dobel L Disita, Polres Kediri Kota Bongkar 19 Kasus Narkoba

02/10/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar 1.870 Kasus Narkoba, 86,5 Kg Sabu Disita dalam 3 Bulan

30/09/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Sabu dan Pil Dobel L, Lima Pelaku Diamankan

30/09/2026
Hukum dan Kriminal

Disangkakan Pemerasan, Febri Ardiansyah: Saya Tak Pernah Diperiksa

18/09/2026
Hukum dan Kriminal

Emak-emak Asal Lumajang Bobol Rumah Kosong di Batu, Gasak Uang dan Perhiasan Rp70 Juta

13/09/2026
Next Post

Mobil Terperosok dan Ular Masuk Mesin, Damkar Kediri Lakukan Dua Evakuasi dalam Sehari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Batu Sengaja Ditaruh di Atas Rel, 2 Perjalanan KA Terganggu: KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Ancaman Pidana

20/09/2026

Jelang Lebaran, Pengrajian Stoples Anyaman Bambu di Tulungagung Banjir Orderan

02/04/2024

Belajar dari YouTube, Komplotan Ganjal ATM Asal Lampung Dibekuk Polisi

23/10/2025

Lukmanul Cawagub Jawa Timur Gandeng Mas Ibin Cawali Kota Blitar, Sapa Pedagang ke Pasar Legi Kota Blitar

26/10/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO