Trenggalek – Pelarian tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan bodong akhirnya berakhir. Jajaran Polres Trenggalek berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial NK yang sebelumnya sempat kabur ke luar negeri.
Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik setelah dilakukan gelar perkara. Polisi kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka diketahui melarikan diri ke Timor Leste,” ujar Ridwan, Sabtu (4/4/2026).
Setelah berkoordinasi dengan pihak imigrasi, tersangka akhirnya berhasil dideportasi dan diamankan oleh Polres Belu. Selanjutnya, penyidik membawa tersangka kembali ke Trenggalek pada 19 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Januari 2026, ketika sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan tersangka. NK diketahui menawarkan skema lelang arisan dengan iming-iming keuntungan besar.
Namun, saat giliran pencairan dana atau “mutus”, para korban tidak menerima uang sebagaimana yang dijanjikan. Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga mencapai Rp531 juta.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua rekening bank, satu paspor, serta dua bendel rekening koran atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang menawarkan keuntungan tidak wajar melalui arisan atau media sosial.
“Masyarakat yang merasa menjadi korban diharapkan segera melapor. Kami juga menyediakan layanan hotline 110 untuk pengaduan terkait kamtibmas,” pungkasnya.
















