Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Tiga orang tersangka masing-masing berinisial EI (32), AS (49), dan MB (25) diamankan polisi. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers Rabu (4/3/2026) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubug kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo.
“Ini bukan penagihan utang. Ini adalah pemerasan dengan ancaman serius menggunakan senjata tajam,” tegas Abast.
Kasus tersebut bermula dari persoalan utang bibit kentang senilai Rp7 juta yang belum dibayarkan korban EW (36). Namun dalam proses penagihan, para tersangka diduga melakukan intimidasi dan pemerasan.
Tersangka EI disebut berperan sebagai pelaku utama. Ia diduga mengacungkan celurit ke arah korban dan memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp200 juta. Bahkan, korban juga diancam akan dilaporkan ke polisi dengan skenario rekayasa kepemilikan narkotika apabila tidak memenuhi permintaan pelaku.
Pada sore harinya, korban menyerahkan uang tunai Rp50 juta kepada tersangka sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian karena merasa diperas.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, satu bilah pedang, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa tersangka utama EI merupakan residivis kasus serupa. Setelah penangkapan dilakukan, sejumlah warga turut melapor mengaku pernah menjadi korban.
“Kurang lebih ada empat laporan tambahan yang sudah diadukan, serta tiga laporan di tahun 2025 yang saat ini masih kami dalami,” ujar Widi.
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pemerasan dan premanisme. Masyarakat diimbau tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak intimidasi dan pemerasan.
“Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan segera laporkan jika menjadi korban,” pungkas Abast.














