Selasa, Februari 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Ganja di Tegalsari, Polisi Buru Pemasok Utama

redaksi by redaksi
24/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Surabaya. Seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, ditangkap karena diduga sebagai pengedar ganja dalam jaringan peredaran gelap.

Baca Juga :

Residivis Sabu 51 Gram Dibekuk, Kapolres Gresik: Tak Ada Ruang bagi Pengedar

Respon Cepat Laporan 110, Polres Ngawi Lumpuhkan Pemuda Ngamuk Bawa Sajam di Geneng

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari. Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka lain berinisial HS yang lebih dulu diamankan.

Kasatresnarkoba AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Surabaya.

“Dari tangan tersangka kami mengamankan ganja dalam berbagai bentuk, baik paket siap edar maupun lintingan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu bungkus ganja yang disimpan di saku celana tersangka. Polisi juga menyita dua linting ganja dari tas selempang hitam miliknya, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di tempat kerjanya di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng. Tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan satu kotak berisi ganja serta satu kantong plastik hitam berisi batang ganja.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi ganja kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, dan kertas papir.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga masih ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja di Surabaya.

Kasus ini ditangani Satuan Reserse Narkoba di bawah koordinasi Polda Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan akan terus memburu pemasok utama guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pahlawan.

Tags: Pengedar GanjaPolisi Buru Pemasok UtamaPolrestabes SurabayaTegalsari

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Residivis Sabu 51 Gram Dibekuk, Kapolres Gresik: Tak Ada Ruang bagi Pengedar

24/02/2026
Hukum dan Kriminal

Respon Cepat Laporan 110, Polres Ngawi Lumpuhkan Pemuda Ngamuk Bawa Sajam di Geneng

24/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar 2 Kasus Narkoba, Total 33,374 Kg Sabu Disita

20/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Dua Kasus TPPU Narkotika, Aset Rp 2,7 Miliar Disita

20/02/2026
Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap Peredaran Sabu dan Pil LL, Dua Pemuda Diamankan

19/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Transaksi Sabu di Sawah Pulo, Tiga Pria Ditangkap

19/02/2026
Next Post

Wakapolres Kediri Kota Awasi Langsung Gerakan ASRI, “1 Jam Awal Resik” Jadi Budaya Kerja Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

IKA PMII Jatim Kecam Trans7 atas Tayangan yang Dinilai Merugikan Santri dan Pesantren

15/10/2025

First Landing Bandara Internasional Dhoho Diawali Citilink, Mas Dhito : Maskapai Lain Jangan Sampai Menyesal

06/04/2024

Tokoh Ulama Dorong, Kalangan Nahdliyyin Maju Pilkada 2024

27/07/2024

Polres Ngawi Gagalkan Peredaran Sabu 29,98 Kg Diduga Asal Cina

03/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO