Ngawi – Aparat dari Polres Ngawi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait seorang pemuda yang mengamuk sambil membawa senjata tajam di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Senin (23/2/2026).
Laporan yang masuk langsung direspons petugas piket fungsi bersama personel Samapta yang dipimpin Kasat Samapta AKP Dandung Setiawan. Setibanya di lokasi, petugas berkoordinasi dengan Kapolsek Geneng AKP Haris Sunarto untuk mengamankan situasi.
Di tempat kejadian, aparat mendapati seorang pemuda berada di dalam rumah sambil berteriak dan mengancam warga sekitar menggunakan dua bilah senjata tajam jenis parang dan belati. Warga sekitar sempat resah karena khawatir tindakan pemuda tersebut membahayakan.
Petugas lebih dulu melakukan pendekatan persuasif untuk menenangkan yang bersangkutan. Namun, karena pelaku tetap membawa senjata tajam dan dinilai berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain, aparat mengambil tindakan terukur dengan menggunakan taser gun atau senjata kejut.
Penggunaan taser dilakukan secara profesional dan proporsional untuk melumpuhkan sementara tanpa menimbulkan luka serius. Berkat kesigapan petugas, pemuda tersebut berhasil diamankan tanpa korban jiwa.
Dua bilah senjata tajam yang digunakan turut diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya, pemuda tersebut dibawa ke RSUD Ngawi guna menjalani pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, menegaskan bahwa layanan Call Center 110 menjadi sarana penting bagi masyarakat dalam melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Setiap laporan masyarakat melalui Call Center 110 akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan situasi yang berpotensi mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Ngawi.















