Rabu, Juli 15, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Respon Cepat Laporan 110, Polres Ngawi Lumpuhkan Pemuda Ngamuk Bawa Sajam di Geneng

redaksi by redaksi
24/02/2026
in Hukum dan Kriminal
0

Ngawi – Aparat dari Polres Ngawi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait seorang pemuda yang mengamuk sambil membawa senjata tajam di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Senin (23/2/2026).

Baca Juga :

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Kediri Tuntaskan Perkara Dugaan Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi

Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Jalani Pemeriksaan di Polres Kediri

Laporan yang masuk langsung direspons petugas piket fungsi bersama personel Samapta yang dipimpin Kasat Samapta AKP Dandung Setiawan. Setibanya di lokasi, petugas berkoordinasi dengan Kapolsek Geneng AKP Haris Sunarto untuk mengamankan situasi.

Di tempat kejadian, aparat mendapati seorang pemuda berada di dalam rumah sambil berteriak dan mengancam warga sekitar menggunakan dua bilah senjata tajam jenis parang dan belati. Warga sekitar sempat resah karena khawatir tindakan pemuda tersebut membahayakan.

Petugas lebih dulu melakukan pendekatan persuasif untuk menenangkan yang bersangkutan. Namun, karena pelaku tetap membawa senjata tajam dan dinilai berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain, aparat mengambil tindakan terukur dengan menggunakan taser gun atau senjata kejut.

Penggunaan taser dilakukan secara profesional dan proporsional untuk melumpuhkan sementara tanpa menimbulkan luka serius. Berkat kesigapan petugas, pemuda tersebut berhasil diamankan tanpa korban jiwa.

Dua bilah senjata tajam yang digunakan turut diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya, pemuda tersebut dibawa ke RSUD Ngawi guna menjalani pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut.

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, menegaskan bahwa layanan Call Center 110 menjadi sarana penting bagi masyarakat dalam melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Setiap laporan masyarakat melalui Call Center 110 akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan situasi yang berpotensi mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Ngawi.

Tags: GenengLaporan 110Pemuda Ngamuk Bawa Sajampolres Ngawi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Kediri Tuntaskan Perkara Dugaan Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi

12/07/2026
Hukum dan Kriminal

Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Jalani Pemeriksaan di Polres Kediri

07/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Sabu yang Baru Dua Pekan Beraksi di Kenjeran

07/07/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Kota Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Alfamart

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Bongkar Komplotan Ganjal ATM Lintas Daerah, Lima Residivis Ditangkap

25/06/2026
Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Polres Nganjuk Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

25/06/2026
Next Post

TMMD ke-127 Kediri Perkuat Desa Gadungan Jadi Desa Tertib Hukum Lewat Penyuluhan Terpadu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pengadilan Negeri Jatuhkan Vonis dan denda Rp. 1.8 M kepada Pengusaha Rokok di Blitar 

29/05/2024

Mbak Cicha Dorong Dekranasda Kediri Susun Strategi Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah

12/11/2025

Polisi Banyuwangi Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Agustus, Amankan 10 Tersangka dan Sita 4,4 Kg Sabu

16/08/2025

Imlek 2577 Kongzili Meriah di Stasiun Madiun, Ribuan Penumpang Padati Daop 7

17/02/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO