Minggu, Agustus 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Mudah dan Cepat, Warga Kediri Kini Bisa Urus Tilang dan Barang Bukti di MPP

redaksi by redaksi
24/09/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri resmi membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), memberikan kemudahan baru bagi masyarakat yang ingin mengurus perkara tilang hingga pengambilan barang bukti pidana.

Baca Juga :

Jasad Perempuan Ditemukan Mengapung di Kolam Koi Blitar

Dinus Expo 2026 Digelar di Kediri, Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemkot di Era Digital

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejari dan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mewujudkan pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan mudah dijangkau.

Perwakilan Bidang Pidana Umum Kejari Kabupaten Kediri, Nan Devit Pradana, menyampaikan bahwa layanan Kejaksaan di MPP dibuka tiga kali dalam seminggu dengan pembagian sebagai berikut, Senin: Konsultasi hukum dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Rabu: Pengambilan barang bukti tilang dan Barang Bukti Sitaan Pidana (BSP), Jumat: Pengambilan barang bukti perkara pidana umum dan PTSP dan Semua layanan dibuka pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan yang paling diminati masyarakat adalah pengambilan barang bukti tilang. Jika sebelumnya warga harus melalui proses yang cukup rumit, kini cukup membawa surat tilang asli, fotokopi KTP, dan bukti pembayaran denda. Pembayaran bahkan bisa dilakukan langsung di lokasi layanan MPP.

“Masyarakat mungkin nanti lebih mudah juga jangkauannya dari sini,” ujar Nan Devit saat ditemui di MPP, Rabu (24/9/2025).
“Jadi nanti mudah, tinggal bayar, tinggal ambil barang bukti di sini,” tambahnya.

Kehadiran Kejaksaan di MPP disambut baik oleh masyarakat karena memangkas waktu dan birokrasi. Warga kini tidak perlu datang ke kantor Kejaksaan langsung untuk mengurus tilang atau barang bukti, karena semuanya bisa dilakukan di satu lokasi yang lebih mudah diakses.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari dan Pemkab Kediri dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta mendekatkan institusi hukum kepada masyarakat.

Tags: Barang BuktikediriKejaksaan Negeri KabupatenmppTilang

Related Posts

Peristiwa

Jasad Perempuan Ditemukan Mengapung di Kolam Koi Blitar

08/08/2026
Peristiwa

Dinus Expo 2026 Digelar di Kediri, Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemkot di Era Digital

08/08/2026
Peristiwa

77 Calon Paskibraka Kab Kediri Mulai Digembleng, Ada Perubahan Formasi di Stadion Canda Bhirawa

08/08/2026
Peristiwa

Diduga Berawal dari Mobil di Bagasi, Kebakaran di Kediri Hanguskan Rumah dan Enam Kendaraan

08/08/2026
Peristiwa

Wayang Kulit dan Anugerah Prestasi Meriahkan Perayaan Dies Natalis ke-49 UNP Kediri

05/08/2026
Peristiwa

Dukung Peningkatan Produksi, Mas Dhito Salurkan 216 Bantuan Pertanian

05/08/2026
Next Post

Peringati Hari Tani Nasional, Ratusan Mahasiswa dan Petani Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Blitar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Jairi Irawan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Ajak UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Digitalisasi

16/11/2025

Polres Malang Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus dari Laporan Warga Lewat 110

20/06/2025
Disperindag Blitar Genjot Pelatihan Industri Rokok, Serapan Dana Cukai Capai 41 Persen

Disperindag Blitar Genjot Pelatihan Industri Rokok, Serapan Dana Cukai Capai 41 Persen

20/09/2025

Libur Panjang, 23.900 Penumpang Serbu Daop 7 Madiun: Tiket Masih Tersedia!

31/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO