Sabtu, Oktober 3, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

Aturan Bagasi KAI Makin Ketat, Bawa Barang atau Powerbank Bisa Kena Aturan Ini

redaksi by redaksi
02/10/2026
in Ekonomi Bisnis
0

Madiun, Kabarutama – Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api, ada sejumlah aturan barang bawaan yang perlu diperhatikan. PT KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan penumpang mengenai ketentuan bagasi, barang terlarang, hingga penggunaan powerbank selama perjalanan.

Baca Juga :

Serunya Siswa SLB B-C Putera Bangsa Kenal Dunia Kereta Api, Ada yang Coba Cetak Tiket Sendiri

KAI Daop 7 Gandeng Kejari Ponorogo, Ada 3 Hal Penting yang Bakal Diperkuat

Pengingat tersebut disampaikan seiring meningkatnya volume penumpang. KAI meminta seluruh pelanggan mematuhi aturan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama perjalanan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan setiap penumpang mendapatkan fasilitas bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas tertentu.

“Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter,” ujar Tohari.

Penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan gratis tersebut dapat dikenakan bea kelebihan bagasi saat proses boarding di stasiun.

Besaran tarifnya berbeda berdasarkan kelas kereta, Kelas Eksekutif: Rp10.000 per kilogram, Kelas Bisnis: Rp6.000 per kilogram serta Kelas Ekonomi: Rp2.000 per kilogram.

KAI juga mengingatkan agar barang bawaan tidak diletakkan sembarangan. Bagasi harus ditempatkan di rak di atas tempat duduk atau area lain yang tidak mengganggu maupun membahayakan penumpang dan tidak menyebabkan kerusakan pada sarana kereta.

Bahkan, untuk barang bawaan dengan berat lebih dari 40 kilogram dan volume lebih dari 200 desimeter kubik, penumpang dianjurkan menggunakan layanan ekspedisi.

“Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,” kata Tohari.

KAI juga memiliki sejumlah ketentuan mengenai barang yang dilarang dibawa penumpang.

Barang-barang tersebut antara lain binatang, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, serta benda yang mudah terbakar atau meledak.

Barang dengan bau tajam, busuk, atau amis juga dilarang apabila berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Selain itu, seluruh barang yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan serta benda yang dapat membahayakan kesehatan dan kenyamanan penumpang juga tidak diperbolehkan dibawa.

Bukan hanya bagasi yang perlu diperhatikan. KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan penumpang mengenai ketentuan membawa dan menggunakan powerbank di dalam kereta.

Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Kondisi powerbank juga harus baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.

Yang tak kalah penting, penumpang dilarang mengisi ulang powerbank di dalam kereta.

Sementara itu, fasilitas stopkontak yang tersedia di kursi penumpang diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti handphone, tablet, laptop, dan earphone.

Penggunaan perangkat berdaya besar tidak dianjurkan karena dapat mengganggu stabilitas sistem kelistrikan kereta.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau calon penumpang mengecek kembali barang bawaan sebelum berangkat. Dengan memahami ketentuan bagasi dan penggunaan perangkat elektronik sejak awal, perjalanan diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pelanggan.

Tags: Aturan BagasiBarang BawaanKAI Daop 7Powerbank

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Serunya Siswa SLB B-C Putera Bangsa Kenal Dunia Kereta Api, Ada yang Coba Cetak Tiket Sendiri

01/10/2026
Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Gandeng Kejari Ponorogo, Ada 3 Hal Penting yang Bakal Diperkuat

30/09/2026
Ekonomi Bisnis

Jangan Asal Terobos, KAI Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Jombang-Sembung

30/09/2026
Ekonomi Bisnis

Jangan Tergiur Janji Lulus, KAI Daop 7 Madiun Bongkar Modus Penipuan Rekrutmen

29/09/2026
Ekonomi Bisnis

QRIS BRI Dorong Transaksi Digital dan Pertumbuhan UMKM di Trenggalek

29/09/2026
Ekonomi Bisnis

Ada yang Beda di Stasiun Madiun Hari Ini, Penumpang Dapat Nasi Pecel Pincuk dari KAI

28/09/2026
Next Post

Selangkah Lagi Jadi Embarkasi Haji, Bandara Dhoho Kediri Bakal Diuji Lewat Penerbangan Umrah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

KUHAP Baru Dinilai Rapuhkan Demokrasi, Ketua PC PMII Blitar Suarakan Penolakan

26/11/2025

Anggia Ermarini Ketua Komisi VI DPR RI Bersama BNI Sosialisasikan Literasi Keuangan di Kediri

14/12/2025

Dorong Penguatan Madrasah, Gus An’im, Tegaskan Pentingnya Peran Pemda dan Implementasi UU Pesantren

12/12/2025

Republik Durian Farm Blitar, Wisata Edukasi Petik Durian

26/12/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO