Blitar – Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial MHK diamankan petugas Kantor Imigrasi Blitar setelah diketahui tinggal di Indonesia tanpa mengantongi dokumen keimigrasian maupun izin tinggal yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa penangkapan MHK merupakan hasil patroli rutin serta pengawasan yang dilakukan jajarannya.
“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia,” kata Aditya dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
MHK diduga melanggar Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan warga negara asing memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah. Jika terbukti bersalah, MHK terancam pidana kurungan dan denda.
Saat ini, kasus tersebut tengah diproses di Pengadilan Negeri Tulungagung. Pihak Imigrasi Blitar berharap perkara ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lain agar mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap dokumen keimigrasian. Kami mengimbau semua WNA untuk memastikan izin tinggalnya sah sebelum berada di Indonesia,” tegas Aditya.















