Rabu, Mei 27, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

WFH ASN Dikaji, Mas Dhito Siapkan Absensi Ketat hingga 4 Kali Sehari

redaksi by redaksi
05/04/2026
in Peristiwa
0

Kediri — Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, masih mengkaji penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Meski pemerintah pusat mendorong pelaksanaan WFH setiap Jumat, kebijakan tersebut belum ditetapkan secara resmi di daerah.

Baca Juga :

Sambut Idul Adha, Ratusan Santri di Kediri Gelar Pawai Obor dan Kirab Gunungan Sayur

Satpol PP Kabupaten Kediri Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait ODGJ di Plemahan

Mas Dhito panggilan Bupati Kediri menyatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menerapkan WFH. Pemerintah daerah akan terlebih dahulu melihat efektivitas kebijakan tersebut, terutama dalam menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

“WFH kita akan melihat dulu, kalau kita tetapkan di hari Jumat sejauh mana efisiensinya, nanti kita lihat,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Kediri tetap mengacu pada arahan pemerintah pusat yang menetapkan WFH pada hari Jumat. Evaluasi akan dilakukan secara berkala, yakni setiap dua minggu hingga satu bulan.

Jika hasil evaluasi menunjukkan pengurangan penggunaan BBM tidak signifikan, Pemkab Kediri akan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Untuk memastikan ASN tetap bekerja optimal selama WFH, Mas Dhito menegaskan akan menerapkan sistem absensi yang lebih ketat. ASN diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga hingga empat kali dalam sehari disertai bukti swa-foto (selfie).

Foto tersebut harus dikirimkan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing untuk kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selain itu, ASN juga diwajibkan menjaga ponsel tetap aktif selama jam kerja.

“Kalau tidak ada (foto), kita anggap tidak absen. Handphone juga harus aktif, lima menit tidak angkat telepon kita beri surat peringatan,” tegasnya.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Selain pengaturan WFH, aturan tersebut juga mencakup pembatasan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri.

Mas Dhito menambahkan, untuk perjalanan dinas luar negeri, Pemerintah Kabupaten Kediri sejauh ini hampir tidak pernah melakukannya. Sementara untuk perjalanan dalam negeri, penyesuaian telah mulai diterapkan sejak awal 2026.

Dengan kajian yang masih berlangsung, Pemkab Kediri menekankan bahwa penerapan WFH tidak hanya mengikuti tren, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap efisiensi anggaran dan kinerja ASN.

Tags: 4 Kali SehariAbsensi KetatasnMas DhitoWFH

Related Posts

Peristiwa

Sambut Idul Adha, Ratusan Santri di Kediri Gelar Pawai Obor dan Kirab Gunungan Sayur

26/05/2026
Peristiwa

Satpol PP Kabupaten Kediri Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait ODGJ di Plemahan

26/05/2026
Peristiwa

Jelang Libur Idul Adha, Penumpang Kereta di Daop 7 Madiun Naik 9 Persen

26/05/2026
Peristiwa

Wali Kota Blitar Antar Sapi Kurban Presiden ke Panitia Kurban

26/05/2026
Peristiwa

Imigrasi Kediri Dekatkan Layanan ke Masyarakat Lewat Eazy Passport, Fun Run dan Cek Kesehatan Gratis di CFD

25/05/2026
Peristiwa

Polres Blitar Gencarkan Patroli KRYD untuk Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas

25/05/2026
Next Post

Pasca Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Jalur dan Perlintasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Bentuk Apresiasi, Kapolres Blitar Berangkatkan Dua Anggota Berprestasi Umroh

22/07/2025

Bupati Warsubi Teken RPJMD 2025–2030 : Ekonomi Rakyat Jadi Poros Utama

26/06/2025

Perkuat Toleransi, FKUB Jombang Silaturohmi dan Studi Tiru ke FKUB Kota Kediri

08/07/2025

15 Saksi Investasi Madu Klanceng Kediri Berikan Keterangan Koperasi NMSI Lakukan Gagal Bayar

30/10/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO