Minggu, Agustus 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Sidang Perdata PT Matahari Sedjakti Sedjahtera vs PT Sekar Pamenang Kembali Digelar

redaksi by redaksi
07/01/2026
in Hukum dan Kriminal, Peristiwa
0

Kediri – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 156 antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera melawan PT Sekar Pamenang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (7/1/2025). Sidang berlangsung di Ruang Candra dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat.

Baca Juga :

Jasad Perempuan Ditemukan Mengapung di Kolam Koi Blitar

Dinus Expo 2026 Digelar di Kediri, Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemkot di Era Digital

PT Matahari Sedjakti Sedjahtera secara resmi mengajukan gugatan terhadap PT Sekar Pamenang pada Rabu (26/11/2025) terkait dugaan wanprestasi kerja sama pengembangan kawasan perumahan.

Kuasa hukum penggugat, Imam Muhklas, usai persidangan menjelaskan bahwa gugatan tersebut menitikberatkan pada pemenuhan kewajiban tergugat terkait fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di kawasan perumahan Griya Keraton.

Menurutnya, realisasi pembangunan fasum-fasos oleh PT Sekar Pamenang, seperti IPAL, fasilitas komunal, dan pemasangan penangkal petir, dinilai tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, kewajiban tersebut merupakan bagian dari perjanjian kerja sama (PKS).

“Pada prinsipnya kami hanya meminta kewajiban tergugat sesuai kontrak dipenuhi. Kami bahkan menawarkan pemutusan kontrak secara baik-baik,” ujarnya.

Selain itu, Imam menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut pembayaran kekurangan pajak, yakni Rp52 juta terkait BPHTB dan Rp104 juta kewajiban pajak kepada pengguna (user). Menurutnya, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hal itu berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Ini bukan soal keuntungan kami. Kami memperjuangkan hak pemerintah daerah agar ada pemasukan. Sertifikat fasum-fasos sudah kami serahkan ke pemerintah, sehingga jika pembangunan tidak sesuai, seharusnya yang diajak duduk bersama adalah developer dengan user dan lembaga perbankan,” jelasnya.

Imam juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap proses mediasi dan menegaskan tidak berniat merugikan lembaga perbankan yang terlibat dalam pembiayaan KPR, seperti BTN, BSI, BRI, dan bank lainnya.

Bahkan, ia menyatakan siap apabila tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dan membuka kemungkinan pengungkapan dugaan manipulasi data, termasuk perbedaan nilai transaksi dalam akta jual beli.

“Jika mengacu AJB nilainya sekitar Rp5 miliar, namun harga riil mencapai Rp7 miliar. Ini berpotensi menimbulkan persoalan pajak dan kami siap memberikan keterangan apabila diminta,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyampaikan bahwa pihak tergugat telah menyiapkan jawaban gugatan yang diserahkan melalui sistem persidangan elektronik sesuai ketentuan Mahkamah Agung.

“Jawaban kami mengacu pada perjanjian serta ketentuan Pasal 1338 dan 1340 KUH Perdata,” ujarnya.

Bagus juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang dapat disampaikan bersamaan dengan jawaban dalam perkara yang sama.

“Seperti pada agenda mediasi sebelumnya, ada hak-hak klien kami yang juga harus dipertahankan,” pungkasnya.

Tags: PN Kabupaten KediriPT Matahari Sedjakti SedjahteraPT Sekar PamenangSidang Perdata

Related Posts

Peristiwa

Jasad Perempuan Ditemukan Mengapung di Kolam Koi Blitar

08/08/2026
Peristiwa

Dinus Expo 2026 Digelar di Kediri, Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemkot di Era Digital

08/08/2026
Peristiwa

77 Calon Paskibraka Kab Kediri Mulai Digembleng, Ada Perubahan Formasi di Stadion Canda Bhirawa

08/08/2026
Peristiwa

Diduga Berawal dari Mobil di Bagasi, Kebakaran di Kediri Hanguskan Rumah dan Enam Kendaraan

08/08/2026
Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap di Kepanjen, Polres Malang Sita 96 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja

07/08/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan

06/08/2026
Next Post

Hanya Punya 4 Armada, Damkar Kabupaten Blitar Butuh Armada Tambahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Bela Kiai dan Pondok, Mas Dhito Sambut Aksi Damai Santri Lirboyo di Kediri

21/10/2025

Libur Isra’ Mi’raj Dongkrak Mobilitas Warga, KAI Daop 7 Madiun Layani 42.537 Penumpang

16/01/2026

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Tulungagung, Satu Diringkus Saat di Rumah Sakit

31/10/2025
Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tahun 2024, sebanyak 102 korban meninggal dunia.

Selama tahun 2024, Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Blitar Kota Meningkat 12 Persen

31/12/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO